Proses Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Masih Tertunda
Proses penetapan akhir Upah Minimum Provinsi (UMP) tingkat nasional masih belum menemukan titik akhir. Hal ini disebabkan oleh rencana penerapan konsep dan skema baru dari pemeruntah yang belum lama ini diumumkan. Skema baru ini akan mengusung sistem yang sedikit berbeda dari proses yang selama ini digunakan.
Pemerintah menjelaskan bahwa skema gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu hanya berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP 2026 dalam satu angka nasional. Dengan demikian, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, dalam skenario tersebut, daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih baik akan menjadi yang paling bisa menunjang pengupahan. Salah satu yang paling disorot adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Jadwal Penetapan UMP Jabar 2025
Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akibatnya, penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026 kemungkinan mundur pada Desember 2025, dari rencana awal yang akan diumumkan pada 21 November 2025.
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, mengatakan bahwa informasi terakhir menyebutkan bahwa penetapan UMP akan dilakukan pada tanggal 10 Desember UMP dan UMSP. Sementara untuk UMK dan UMSK akan ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2025.
Isu Kekhawatiran Terhadap RPP Perubahan PP No. 36 Tahun 2021
Menurut Roy, RPP perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tengah disusun Kemnaker akan menjadi dasar perhitungan upah tahun depan. Namun, setelah mengkaji draft RPP yang disusun Kemnaker, isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, KSPSI menyampaikan penolakan.
Menurut Roy, dalam draft tersebut rumus yang digunakan untuk menentukan upah tahun depan masih menggunakan yang lama. Buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK. “Karena di sana masih menggunakan alfa Indeks tertentu itu 0,2 sampai dengan 0,70. Itu pun tergantung dari pada wilayah daerah masing-masing,” ujarnya.
Perhitungan Pertumbuhan Ekonomi dan KHL
Perhitungan pertumbuhan ekonomi ini, dihitung berdasarkan kabupaten/kota masing-masing daerah, bukan ditentukan dari pemerintah pusat. Sehingga, rumusnya pun seharusnya mengacu pada putusan MK. “Maka yang namanya pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota itu tentu indeks tertentu. Tidak boleh ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi harus diserahkan kepada Kabupaten/Kota melalui Dewan Pengupahan untuk menentukan itu (upah),” katanya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023, kata Roy, menyatakan upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, poin putusan tersebut belum tertuang dalam draf RPP. KSPSI Jabar pun sudah menghitung, jika nantinya formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, maka kenaikan hanya tiga sampai dengan empat persen.
Prediksi Angka UMP Jabar 2026 yang Dekat dengan Skema Baru
Dari komponen tersebut proses pengupahan di wilayah jabar masih berfokus pada 3 keinginan buruh yang dilayangkan dalam 3 opsi. Di antaranya 6,5 persen, 8,5 persen, hingga 10 persen, dimana dari ketiga himpunan angka dasar ini memiliki masing-masing dampak:
- 6,5 persen: Jika mengikuti angka ini, besar kemungkinan akan dihitung lebih, dengan syarat jika KHL yang ada cukup tinggi.
- 8,5 persen: Jika mengikuti penetapan ini, pemerintah harus memperhatikan disparitas ekonomi antar daerah dan upaya penengahan agar menjaga stabilitas daya saing bagi pengusaha, ya, sebab angka ini cukup masuk akal jika disandingkan dengan KHL yang saat masih ada ruang untuk pelaku usaha.
- 10,5 persen: Dan, jika angka ini digunakan sebagai dasar dan regulasi penetapan UMP 2026, akan sangat tidak bisa dijangkau semua pihak, terlebih bagi mereka dengan produktifitas rendah di berbagai daerah, sebab jika demikian akan melambung tinggi bahkan lebih dari angka dasar tersebut. Hal ini hanya bisa dilewati jika perhitungan KHL daerah lebih besar dan kuat bahkan saat diberlakukan PP baru di tahun 2026.
Dengan demikian, jika memungkinkan penerapan skema baru dalam pengupahan tahun 2026 akan berada di angka 8,5 persen. Dimana hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, termasuk Jawa Barat (Jabar).
Estimasi UMP Jabar 2026
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah, yang juga jika berkemungkinan bisa berada di kisaran 8,5 persen. Yang jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar akan terhitung:
Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Hal ini berlaku juga untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat termasuk Kota Tasikmalaya.
Adapun, sebagai perbandingan, berikut kisaran hitungan di angka 8,5 persen untuk UMP khusus di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya :
-
Kota Tasikmalaya
dari Rp2.801.962 naik menjadi Rp3.040.128 -
Kabupaten Tasikmalaya
dari Rp2.699.992 naik menjadi Rp3.212.919
Berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026 selain di Tasikmalaya, jika nantinya disetujui naik 8,5 persen.
-
Kabupaten Sumedang
dari Rp3.732.088 naik menjadi Rp4.049.315 -
Kota Tasikmalaya
dari Rp2.801.962 naik menjadi Rp3.040.128 -
Kabupaten Tasikmalaya
dari Rp2.699.992 naik menjadi Rp3.212.919 -
Kabupaten Garut
dari Rp2.328.555 naik menjadi Rp2.771.481 -
Kabupaten Ciamis
dari Rp2.225.279 naik menjadi Rp2.414.427 -
Kabupaten Pangandaran
dari Rp2.221.724 naik menjadi Rp2.410.570 -
Kota Banjar
dari Rp2.204.754 naik menjadi Rp2.392.158.












