Hukum  

Klarifikasi Kayu Berstiker Kemenhut di Lampung

Temuan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat: Tidak Terkait Bencana Banjir



JAKARTA – Di tengah duka yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera akibat banjir bandang dan tanah longsor, munculnya ribuan kayu gelondongan di Pantai Tanjung, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memicu pertanyaan publik. Kayu-kayu tersebut memiliki stiker Kementerian Kehutanan dan terdapat barcode dengan nama PT Minas Pagai Lumbar (MPL), serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.

Pemunculan kayu ini menimbulkan berbagai spekulasi di media sosial. Sebagian pihak menduga bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari arus banjir bandang yang membawa ribuan kubik kayu dari wilayah terdampak bencana. Dugaan ini semakin kuat setelah beberapa gelondongan kayu juga ditemukan hanyut dan merusak permukiman warga saat banjir melanda.

Namun, pemerintah dan kepolisian memastikan bahwa kayu gelondongan yang ditemukan di Lampung tidak berkaitan dengan peristiwa banjir tersebut. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan oleh Polda Lampung dan Balai PHL Lampung menunjukkan bahwa kayu tersebut bukanlah kayu hanyut akibat banjir.

Asal Kayu dari Kecelakaan Kapal Tugboat

Ade Mukadi menegaskan bahwa ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL). Kapal tersebut mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat.

Menurut informasi yang diperoleh, kapal tugboat mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kayu jatuh dan hanyut dari kapal. Hal ini sejalan dengan penjelasan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Ia menyebutkan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.

“Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” ujar Yuni.

Legalitas Kayu dan Izin Perusahaan

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu-kayu yang ditemukan berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi. PT Minas Pagai Lumber disebut telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995 dan telah diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.

Selain itu, kayu-kayu tersebut dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Barcode ini berfungsi sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan dan asal-usulnya, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik illegal logging.

Pada sejumlah gelondongan kayu, tercantum stiker berwarna kuning dengan barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.

Dokumen dan Legalitas Pengiriman

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf memastikan bahwa gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin. Ia menjelaskan bahwa keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait.

Pertama, kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim gelondongan kayu itu memiliki dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.

Dari pemeriksaan ABK, kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Kedua, asal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal dan memiliki izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA). Helfi menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995. Kemudian dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.

Helfi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.

“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Zaiful Aryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *