Pajak Uang Pesangon dan Pensiun Bebankan Masa Tua Pekerja?

Peraturan Pajak Uang Pesangon dan Pensiun

Tayangan salah satu televisi swasta yang berjudul “Pajak Uang Pensiun Membebani Masa Tua Pekerja” pada tanggal 7 Desember 2025 menarik untuk dicermati. Tayangan tersebut mungkin terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa kali menolak gugatan uji materiil terhadap aturan pajak pesangon dan pensiun. Update terbaru pada November 2025 menyatakan bahwa permohonan tidak jelas (kabur/obscuur) dan tidak cermat secara formil, sehingga menjadikan pemajakan pesangon dan pensiun masih dianggap konstitusional dan sesuai dengan prinsip perpajakan, karena merupakan penghasilan baru yang dikenakan pajak sekali saat diterima.

Asal Uang Pesangon dan Pensiun

Perlu diketahui bahwa uang pesangon dan pensiun bukanlah uang pekerja, melainkan uang perusahaan (atau pemberi kerja). Pekerja hanya berhak atas uang pesangon-pensiun karena asalnya dari perusahaan. Sesuai UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja yang dipertegas dalam PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 40, ayat 1). Artinya, uang pesangon wajib dibayar perusahaan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, baik atas alasan PHK atau pensiun.

Komponen Uang Pesangon

Komponen uang pesangon yang dibayarkan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pensiun mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), dengan formula yang berbeda-beda tergantung masa kerja dan alasan berhenti bekerja.

Cara Pembayaran Uang Pesangon dan Pajaknya

Aturan main pembayaran uang pesangon dan pajaknya sesuai dengan PP No. 68 Tahun 2009 Tentang TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS. Dalam aturan tersebut:

  • Pasal 4: Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  • Pasal 5: Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

  • Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penerapan Tarif Pajak

Berdasarkan aturan di atas, dapat dimaknai bahwa “uang pesangon” (atas sebab PHK atau pensiun), bila dibayarkan melalui “kantong perusahaan”, maka penerapan tarif pajaknya bersifat “progresif” dari 5% hingga 25%. Namun, bila uang pesangon berupa manfaat pensiun, tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang “didanakan” melalui lembaga program pensiun sesuai ketentuan pemerintah, maka tarif pajaknya bersifat “final”, dari 0% hingga 5%.

Alasan Tarif Pajak Berbeda

Alasan mengapa tarif pajak berbeda adalah karena sesuai regulasi yang berlaku, memang program pensiun berhak mendapat insentif perpajakan. UU No. 4/2023 tentang P2SK Pasal 171 menyebut penyelenggaraan program pensiun oleh dana pensiun dapat diberikan perlakuan atau insentif perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengatur “iuran” pensiun yang dapat dibebankan sebagai biaya, baik oleh perusahaan maupun pekerja. Artinya menjadi variabel “pengurang pajak”. Bahkan hasil investasi dana pensiun, dikecualikan dari objek PPh (Pasal 4 ayat (3) huruf g & h UU PPh). Jadi, insentif perpajakan sudah ada dan akan terus ada sejauh “sistem pendanaan” uang pesangon-pensiun dilakukan melalui mekanisme dana pensiun sesuai regulasi yang berlaku.

Beban Pajak dan Kepentingan Perusahaan

Tarif pajak untuk uang pesangon-pensiun sama sekali tidak menjadi beban pekerja, justru beban perusahaan. Masalahnya, perusahaan mau atau tidak untuk “mencicil — mendanakan” uang pesangon-pensiun pekerja yang suatu waktu pasti dibayarkan melalui mekanisme pendanaan di dana pensiun sesuai regulasi yang berlaku. Bila melalui dana pensiun maka berhak mendapat insentif pajak, bila tidak melalui dana pensiun maka diterapkan pajak progresif (yang kesannya jadi beban pekerja).

Kesimpulan

Pajak atas pesangon dan pensiun bukan merupakan pajak berganda dan bersifat final. Hanya saja tarif dan tata caranya berbeda, melalui mekanisme dana pensiun atau tidak. Intinya, pajak uang pesangon-pensiun hanya terjadi saat uang tersebut dibayarkan. Oleh karena itu, sangat bagus bila perusahaan dan pekerja sama-sama mau mendanakan uang pesangon-pensiun seusai porsinya di dana pensiun, jangan “dibayar” dari kantong perusahaan karena tidak ada insentif pajaknya. Salam #YukSiapkanPensiun

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *