Penyidik Propam Polda Sulsel Selidiki Kasus Pemerasan yang Libatkan Anggota Polwan
Penyidik Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan sedang menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi wanita (Polwan) bersama enam orang lainnya dalam kasus pemerasan terhadap seorang sopir travel senilai Rp 30 juta di Gowa, Sulsel. Kejadian ini terjadi pada Jumat (7/11), dan saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa Kapolres telah dihubungi dan anggota yang dilaporkan terlibat langsung akan diperiksa oleh Propam. “Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan terlibat,” ujarnya.
Menurut informasi yang berkembang, oknum Polwan tersebut bertugas di Polretabes Makassar. Diduga, ia terlibat bersama tiga oknum prajurit TNI dan tiga warga sipil lainnya dalam pemerasan terhadap sopir travel bernama Aidil Isra. Sopir tersebut dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Masih dalam proses pemeriksaan di Propam dan kami akan terus menelusuri gambaran yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kapolda.
Meski demikian, mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri ini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami menyampaikan kepada masyarakat yang mengalami dugaan tindak pidana bahwa kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang sebesar Rp 30 juta ditransfer korban ke rekening seseorang. Namun, pihak penyidik tidak percaya begitu saja dan akan melihat bukti-bukti transaksi keuangan. “Kami akan bekerja sama dengan perbankan untuk memastikan prosesnya,” tuturnya.
“Jika nanti dalam pembuktian anggota kami terlibat, kami tidak akan sungkan dan tidak akan melindungi anggota yang salah,” tegasnya.
Djuhandhani menegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang dilakukan anggota, maka tidak akan mentolerir kejahatan jalanan dan perilaku lainnya yang terjadi di masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa bagi anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, seperti pengungkapan kasus penculikan anak korban Bilqis yang mengarah ke TPPO. Sementara itu, yang melanggar atau bersalah akan diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang melanggar etika dan disiplin Polri.
Sebelumnya, praktik pemerasan dialami korban Aidil Isra saat membawa penumpang dari Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Barru. Ia dicegat di jalanan wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11). Tiga orang mengaku sebagai aparat menuding penumpang yang dibawanya merupakan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan menuju Malaysia.
Korban lalu diarahkan ke salah satu Pos Ormas di Jalan Swadaya untuk bernegosiasi. Saat dibawa ke lokasi, korban dimintai uang sebesar Rp50 juta agar kasus ini tidak berlanjut. Belakangan, korban hanya mampu memberikan Rp30 juta, kemudian mengirim melalui transfer ke rekening seseorang.
Setelah mentransfer uang, korban dijanjikan tidak akan dirazia dan dilepaskan untuk melanjutkan perjalanan. Atas kejadian itu, korban bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.
Tim Jatanras Reskrim Polres Gowa bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan seorang warga sipil inisial NT. Sementara di jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tiga prajurit TNI diduga terlibat kini dalam pemeriksaan Pomdam. Tercatat ada tujuh terduga, terdiri dari tiga anggota TNI, satu Polwan, dan tiga warga sipil.












