Kronik Penangkapan Jaksa dalam Tiga OTT KPK

Operasi Tangkap Tangan KPK di Hulu Sungai Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi ini terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di wilayah tersebut. Dalam OTT tersebut, para penyidik KPK mengamankan sebanyak 21 orang. Enam dari mereka dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih intensif.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
* Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu;
* Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Asis Budiyanto; dan
* Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi.

Tri Taruna Fariadi kabur ke hutan saat akan ditangkap oleh KPK. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Tri Taruna Fariadi memberikan perlawanan dan melarikan diri ke hutan saat KPK hendak menangkapnya. “Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi jika tidak berhasil menemukannya. Status DPO tersebut akan diterbitkan bila KPK dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan gagal mencari Tri Taruna Fariadi.

OTT KPK di Tangerang dan Bekasi

Selain di Hulu Sungai Utara, KPK juga melakukan OTT di dua tempat lainnya, yaitu Tangerang dan Bekasi, dalam waktu yang hampir berbarengan. Dua operasi tersebut sama-sama menangkap jaksa. Dalam OTT di Tangerang, tim Kedeputian Penindakan KPK melakukan operasi terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Jaksa tersebut diduga berinisial RZ.

Operasi senyap itu berlangsung pada Rabu sore, 17 Desember 2025. Sumber informasi menyebutkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Pemerasan diduga terkait dengan penanganan perkara di Kabupaten Tangerang.

KPK menyerahkan penanganan perkara hasil OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK memeriksa sembilan orang yang terdiri atas jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta.

Asep menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan dalam rangka koordinasi dan kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. “Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep.

Kejaksaan Agung Bantah Intervensi OTT KPK

Kejaksaan Agung membantah bahwa penyerahan dua tersangka hasil OTT KPK terhadap jaksa di Banten dilakukan karena adanya intervensi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK. Bantahan ini juga mencakup dugaan peran dua pimpinan KPK berlatar belakang jaksa, Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak.

Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, menegaskan bahwa tidak ada tarik-menarik kewenangan maupun adu pengaruh antarpenegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, pelimpahan perkara merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga.

“Kami tidak ada saling paling hebat. Fokusnya sama, bersinergi,” ujar Sarjono. Ia juga menyebut pernah bertugas di KPK pada masa awal berdirinya lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelimpahan perkara tersebut diduga tidak lepas dari tekanan internal. Sumber menyebutkan sejumlah jaksa di KPK keberatan apabila perkara yang melibatkan sesama jaksa ditangani penuh oleh KPK. Selain itu, dua pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa disebut mendorong agar perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

KPK Segel Rumah Milik Kajari Kabupaten Bekasi

Dalam operasi OTT di Bekasi, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, KPK turut menyegel dua rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Penyegelan dilakukan oleh tim penyidik dalam operasi OTT di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2025. KPK menduga terdapat keterlibatan Eddy dalam kasus suap tersebut.

“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep pada Sabtu, 20 Desember 2025.

KPK Gagal Membawa Eddy dalam OTT di Bekasi

Asep mengatakan bahwa tim penyidik gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Alasan tim gagal menangkap Eddy tidak dijelaskan. Setelah dilakukan ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose. Tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” kata Asep.

Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik akan kembali membuka segel di rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. “Karena kekurangan alat buktinya maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu haknya,” ucap Asep.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *