Kasus OTT KPK: Albertinus Parlinggoman Napitupulu Jadi Tersangka Pemerasan

Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari HSU, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melakukan tindakan pemerasan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dipecat dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Operasi Tangkap Tangan KPK

Operasi OTT ini dilakukan pada Kamis (18/12), dan Albertinus ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya. Setelah melalui proses pemeriksaan, ia beserta dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi.
Awalnya, KPK menangkap 21 orang. Namun hanya enam di antaranya yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Selain Albertinus dkk, para pihak yang dibawa ke Jakarta antara lain Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman; Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi; serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya.
Tri Taruna Fariadi, yang merupakan Kasi Datun HSU, masih dalam pencarian oleh KPK. Ia diminta agar kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penjelasan KPK tentang Kasus Ini

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Pihak yang menjadi perantara yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Asep menyebut, penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Permintaan uang itu disertai ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Dalam kurun November-Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga menerima dari Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta. Sementara itu, melalui perantara Asis, Albertinus diduga menerima dari Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta.
Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta, dengan rincian: transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta; dan dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta.
Dugaan Penerimaan Dana oleh Perantara

Masing-masing perantara, yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna, juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak. Asis mendapat Rp 63,2 juta sementara Tri Taruna Rp 1,07 miliar.
Akibat perbuatannya, Albertinus dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Pencopotan dari Jabatan
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga bergerak cepat usai Albertinus dkk menjadi tersangka KPK. Kejagung mencopot Albertinus dari posisinya sebagai Kajari.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (21/12).
Anang menyebut, usai dicopot dari jabatannya, Albertinus dkk juga tak akan mendapatkan haknya lagi, yakni gaji dan tunjangan. “Diberhentikan semuanya sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.”
Anang menambahkan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum terhadap ketiga jaksa itu ke KPK. Dia memastikan, Korps Adhyaksa tak akan melakukan intervensi. “Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi.”
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












