UMP Sulut 2026 Naik Jadi Rp4 Juta, Pengangguran Manado dan Minut Berharap Bisa Kerja Segera

Pemprov Sulut Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang mengumumkannya melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.

UMP Sulut tahun depan ditetapkan sebesar Rp4.002.630, meningkat sebesar Rp227.205 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, naik Rp232.885 dari tahun 2025. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Penetapan ini disambut harapan besar oleh masyarakat yang belum memiliki pekerjaan. Desi dan Linda, dua warga Kota Manado yang masih menganggur, berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga membuka lebih banyak lapangan kerja bagi pencari kerja.

“Semoga tahun depan sudah bisa diterima karena umur saya sudah mau 30 tahun,” ujar Desi, yang lulus kuliah pada 2019 dan hingga kini belum mendapatkan pekerjaan.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Angelika dan Daniel, warga Matungkas Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Mereka berharap kenaikan UMP dan UMSP diikuti dengan bertambahnya kesempatan kerja, khususnya bagi generasi muda yang saat ini kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.

Penjelasan Gubernur YSK tentang Kenaikan UMP dan UMSP

Gubernur YSK menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum telah dihitung secara cermat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen. Hal ini dilakukan agar tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha.

“Penetapan ini kami lakukan sesuai ketentuan dan lebih awal dari batas waktu nasional. Harapannya, seluruh pengusaha dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar YSK.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan tersebut, demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, kepatuhan pengusaha dalam menerapkan UMP dan UMSP merupakan kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Sulawesi Utara.

“Jika pengusaha patuh, pekerja sejahtera, maka iklim usaha akan semakin kondusif. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi Sulut tetap stabil,” tegas Gubernur.

Peran UMSP dalam Sektor Tertentu

UMSP 2026 berlaku bagi sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin. Gubernur YSK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli dan kenyamanan pekerja, sekaligus memperkuat citra Sulawesi Utara sebagai daerah yang ramah investasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berimbang.

Tanggapan dari Pengamat Ekonomi

Robert Winerungan, pengamat ekonomi Sulawesi Utara, menyambut baik kenaikan UMP dan UMSP. Ia menilai kenaikan tersebut masih normal, terutama dengan kondisi ekonomi Sulut yang belum sepenuhnya pulih.

“Kenaikan tersebut menjadi pemicu produktivitas karyawan atau pekerja lebih baik lagi. Jika tidak terjadi, maka tidak ada gunanya kenaikan UMP,” ujarnya.

Menurut Winerungan, kenaikan UMP juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Ia berharap pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji UMP kepada karyawan.

“Kalau dua atau tiga bulan kemudian tidak dilaksanakan, harus diberikan sanksi, karena kan ini aturan pemerintah yang keluarkan,” jelas dia.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *