Polda Jatim Periksa Kasus Nenek Elina Dihanyutkan oleh Ormas di Surabaya

Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Nenek Elina di Surabaya

Polda Jatim kini tengah menyelidiki dugaan pengeroyokan terhadap Elina Widjajanti (80), yang sedang mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Kejadian ini bermula pada Agustus 2025, ketika rumah korban disegel dan kemudian dirobohkan. Kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi telah memeriksa enam saksi atas laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan. Sengketa kepemilikan rumah masih diperdebatkan oleh kedua pihak dan kini diproses melalui jalur hukum.

Peristiwa Viral yang Melibatkan Ormas

Peristiwa yang dialami “Nenek Elina” sempat viral karena video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah, pada Rabu (6/8/2025).

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Lalu, sepekan kemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa sekitar enam orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali. Bahkan, perkembangan terbaru, kasus tersebut kini sudah memasuki proses penyidikan, sehingga Jules belum dapat menyampaikan hasil penyidikan tersebut kepada publik.

Pengacara Nenek Elina Mengungkap Fakta-Fakta Penting

Pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja menceritakan, puluhan orang diduga anggota ormas berkaus merah sekonyong-konyong mendatangi rumah korban, pada waktu itu. Lalu, melakukan upaya paksa dengan menarik dan menyeret korban keluar dari rumah, bahkan membuat korban terluka.

Ternyata, aksi gerombolan anggota Ormas tersebut diduga dilakukan atas perintah sosok yang mengklaim pemilik sah rumah tersebut yakni pria berinisial SM dan YS. “Iya klien saya diseret paksa dari rumahnya, kami sudah laporkan ke Mapolda Jatim,” ujar Willem.

Willem mengaku kliennya tak cuma melaporkan aksi tersebut dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi juga mempersangkakan para terlapor dengan dugaan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Mengapa demikian. Seharusnya kan mereka mengajukan uji materiil di pengadilan. Kalau memang mereka benar. Silakan diadu. Tapi mereka kan enggak berani. Enggak berani menuntut ke publik. Terus eksekusi secara sepihak. Itu bukan eksekusi, tapi pengerusakan,” tambahnya.

Empat Kejanggalan yang Diungkap Pengacara Nenek Elina

Willem memperoleh empat kejanggalan atas argumentasi dan klaim kepemilikan surat atas rumah tersebut:

  • Kejanggalan Pertama

    Para terlapor mengklaim telah membeli rumah sejak 2014 silam, namun anehnya mengapa baru tahun 2025 klaim tersebut muncul. “Iya, mereka punya mengklaim itu tahun 2014. Tahun 2014 itu seolah-olah terjadi jual beli. Logikanya kalau 2014 terjadi jual beli, kenapa baru 2025 mereka baru mengklaim,” terangnya.

  • Kejanggalan Kedua

    Willem telah memastikan bahwa kakak sulung korban yakni Elisa atau Elisabeth yang telah meninggal dunia itu, tidak pernah menjual surat rumah tersebut kepada pihak mana pun. Diketahui, silsilah keluarga korban Nenek Elina merupakan anak bungsu dari empat bersaudara, yakni anak pertama Elisa, anak kedua Ujang Karyanto, anak ketiga Lusiana Sintawati, dan anak keempat Elina Widjajanti. “Cuma Bu Elina saja yang masih hidup. Bu Elisa tidak pernah menjual ke siapapun. Tidak pernah menjual ke siapapun. Tahun 2018 itu Bu Elina sama saudara kandungnya Bu Sinta dan, Pak Ujang Kayanto. Itu klien tetap saya sejak 2018 itu berada di rumah Kuwukan itu kalau nemuin mereka,” ungkapnya.

  • Kejanggalan Ketiga

    Pihak terlapor merusak semua bukti bangunan dan menghilangkan dokumen penting milik korban, seperti dokumen kependudukan, ijazah pendidikan dan lainnya. Tak terkecuali, suatu tanah tradisional yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dalam suatu wilayah (wilayah adat) secara turun temurun, atau Surat Letter C korban. Karena, pada saat momen pengusiran tersebut, pihak terlapor yang diduga mengerahkan tenaga para anggota ormas itu juga menyegel bangunan rumah yang terdapat lemari berisi dokumen penting. “Letter C itu posisinya ada di lemari. Di lemari Di situ ada dokumen-dokumen, sertifikat juga ada. Terus ijazah, dan sebagainya ada di situ semua. Yang sekarang hilang. Karena ya rumahnya dihancurkan itu dipindah ke mana kami enggak tahu,” jelasnya.

  • Kejanggalan Keempat

    Willem mengungkapkan, tiba-tiba muncul surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025, padahal momen pengusiran dan pembongkaran bangunan rumah terjadi mulai Tanggal 6 Agustus 2025. “Terus kemudian untuk yang berikutnya mereka mengklaim ada akta jual beli tertanggal 24 September 2025. Sedangkan, pengusiran dan pembongkaran atau penghancuran itu tanggal 6 Agustus 2025. Kami sudah tidak diperkenankan untuk memasuki. Dibuktikan, rumah itu kan dipalang. Iya benar suratnya kan harus di dalam. Suratnya ada di dalam,” pungkasnya.

Terlapor Mengklaim Juga Memiliki Surat Pemilikan

Pengacara Terlapor SM, Ra Syafi’ mengungkapkan, SM telah menguasakan penanganan perkara soal sengketa kepemilikan rumah ini kepada dirinya sejak pertengahan tahun ini. Ia dikenalkan oleh teman dekat atau staf SM berinisial YS.

Mengenai kepemilikan surat tanah, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah-tanah adat atau lazim disebut Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat. “Lalu setelah itu kita ketemu Pak YS dan Pak SM. Pak SM itu menunjukkan bahwa Pak SM ini punya Petok D-nya dari lurah itu atas nama Bu AE, pada saat itu,” ujar Syafi’.

Selain itu, Ra Syafi’ menambahkan, kliennya juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut. “Terus juga Pak SM itu juga menunjukkan ke saya itu AJB. Itu ada apa, tanda tangan notaris. Notaris mana itu saya enggak paham. Cuma surat itu ada dipegang Pak YS pada saat itu,” jelasnya.

Lalu mengenai adanya upaya paksa pengusiran terhadap korban Nenek Elina yang berujung merobohkan bangunan rumahnya tanpa melewati proses pengadilan. Ra Syafi’ mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak diajak berkoordinasi perihal upaya tersebut. Karena, ia cuma sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut.

“Soal pengusiran dan maupun perobohan ini tidak ada koordinasi sama saya, artinya tidak ada koordinasi. Enggak ada koordinasi. Tanpa sepengetahuan saya pada saat itu saya kuasa hukum,” katanya.

Namun, mengenai adanya upaya hukum yang menyeret nama kliennya, Ra Syafi’ menegaskan dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kliennya beberapa waktu lalu. Hasilnya, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Bahkan, kabar terbaru, kliennya; SM, sudah pernah dipanggil menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.

“Ya saya sampaikan bahwasanya persoalan ini harus dihadapi bagaimana pun. Tinggal nanti menunjukkan bukti-bukti di kedua belah pihak. Oh Pak SM sepertinya sudah dikonfirmasi oleh penyidik Polda Jatim itu. Cuma ini perkembangan tidak nyampe ke saya,” ucapnya.

Klarifikasi Ketua Umum MADAS

Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik mengatakan, peristiwa tersebut bukan terjadi pada pekan ini, melainkan pada Bulan Agustus 2025, tatkala dirinya belum menjadi ketua umum. Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu dilakukan sebelum tergabung secara resmi ke dalam ormasnya.

“Ini yang harus dikonkretkan bahwa kejadian itu sebelum saya menjadi ketua umum,” ujar Taufik.

Kemudian, kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Ormas MADAS bukan bertindak atas dasar perintah organisasi, melainkan murni kehendak pribadi pada pihak yang bersangkutan. Pihak tersebut melakukan kegiatan atas dasar ajakan dari pihak anggota tim kuasa hukum kubu yang mengklaim memiliki surat sah atas bangunan rumah tersebut.

“Selanjutnya, berangkatnya mereka itu dari kantor hukum dari kantor pengacara itu yang mendampingi atau bahkan diberikan kuasa oleh yang mengeklaim seseorang yang memiliki tanah tersebut yang lawannya nenek itu,” katanya.

Taufik juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah dibarengi dengan langkah humanis dan persuasif beberapa waktu sebelum adanya kejadian tersebut. Kendati demikian, ia tidak akan memcampuri urusan persengketaan kepemilikan bangunan tersebut antara pihak Nenek Elina dan kubu lain yang mengklaim memiliki bukti otentik kepemilikan bangunan.

“Upaya-upaya itu secara kekeluargaan itu jauh sebelumnya hasil klarifikasi kami, itu sudah dilakukan dengan cara baik-baik, dengan cara menunjukkan dokumen, dan seterusnya dan seterusnya. Kami tidak akan masuk di rasana biarlah proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *