Pajak Online Dipungut Kapan? Diusulkan Berlaku Februari 2026

Penundaan Penerapan Pajak E-Commerce dan Progres Pembahasan PPh 22

Penerapan pajak e-commerce sempat diusulkan berlaku pada Februari 2026, namun akhirnya diubah menjadi disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan yang lebih tepat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 6%. Bagaimana progres pembahasan Pajak Penghasilan alias PPh 22 dari pedagang online?

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Budi Primawan menyampaikan bahwa Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan secara lisan bahwa implementasi kebijakan pemungutan pajak e-commerce mundur. Penundaan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Saat ini, kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Budi kepada co.id, Jumat (2/1).

Meski ditunda, Budi menegaskan bahwa proses pembahasan kebijakan tetap berjalan. Dalam hal ini, asosiasi e-commerce menyambut kebijakan Menkeu Purbaya yang menunda pajak pedagang online. Hal ini dilakukan karena alasan khusus terkait warisan Sri Mulyani, yang sebelumnya mengatur kebijakan pajak e-commerce.

Kesiapan Industri E-Commerce

Dari sisi kesiapan industri, idEA menyatakan bahwa platform e-commerce pada prinsipnya siap mendukung kebijakan perpajakan, selama aturan yang diterapkan jelas, konsisten, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, terutama UMKM.

“Secara umum, platform telah memiliki sistem pencatatan transaksi. Namun masih terdapat sejumlah detail yang perlu dirapikan dan diselaraskan,” kata Budi. Detail teknis yang dimaksud antara lain ketentuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 15 Tahun 2025. Menurut idEA, sinkronisasi regulasi ini penting agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.

Aturan Pajak E-Commerce

Aturan yang dimaksud Budi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak atas Penghasilan Pedagang dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (1/1).

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang online, menunggu arahan lebih lanjut dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. “Di PMK yang sudah kami desain, ini terkait penunjukan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Menteri,” kata Bimo pada Oktober 2025.

Kriteria Pedagang Online Kena Pajak

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meneken PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring. Kebijakan itu bertujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Kriteria pedagang online yang wajib membayar pajak 0,5% yakni:
* Pedagang dalam negeri
* Pedagang dalam negeri perorangan yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan di atas Rp 500 juta
* Pedagang dalam negeri berupa badan usaha

Besaran Pajak E-Commerce

Besaran pajak yang harus dibayarkan pedagang online yakni 0,5% dari penjualan. Rinciannya sebagai berikut:

Jenis Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu (Omzet) Tarif Pemungutan Sifat PPh yang Dipungut Perlakuan PPh yang Dipungut
Wajib Pajak Orang Pribadi Di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta Tidak dipungut PPh – –
Wajib Pajak Orang Pribadi Di antara Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar 0,5% PPh Final (memenuhi ketentuan PP-55/2022) Final
Wajib Pajak Orang Pribadi Di antara Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar 0,5% Tidak final (tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum) Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan
Wajib Pajak Orang Pribadi Di atas Rp 4,8 miliar 0,5% Tidak final Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan
Wajib Pajak Badan Di bawah atau sampai dengan Rp 4,8 miliar 0,5% PPh Final (memenuhi ketentuan PP-55/2022) Final
Wajib Pajak Badan Di bawah atau sampai dengan Rp 4,8 miliar 0,5% Tidak final (tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum) Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan
Wajib Pajak Badan Di atas Rp 4,8 miliar 0,5% Tidak final Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan

Jika termasuk PPh final, maka wajib pajak tidak perlu menghitung ulang pajak yang sudah dipungut ini dalam SPT Tahunan. Namun pungutan ini tidak bisa dikreditkan atau dikurangkan dari pajak lainnya. Jika termasuk PPh tidak final, maka wajib menghitung penghasilan dikurangi biaya dan dikenakan tarif pajak progresif (perorangan) atau tarif 22% (badan). Meski begitu, pajak yang sudah dipotong/dipungut/dibayar bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

Contoh Perhitungan Pajak E-Commerce

Kementerian Keuangan memberikan contoh misalnya, pedagang online perorangan berinisial WY menjual komputer Rp 8 juta pada 2 September 2025. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa pengiriman PT FQ Rp 150 ribu dan memakai asuransi dari PT YS dengan biaya Rp 50 ribu. WY juga sudah menyampaikan informasi berupa NPWP/NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta.

Maka, Kemenkeu tidak menagih pajak e-commerce 0,5% atas komputer yang dijual WY seharga Rp 8 juta. Sebab, WY sudah menyampaikan informasi yang dibutuhkan, termasuk surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta. Kemenkeu akan mengenakan pajak 0,5% dari jasa pengiriman PT FQ Rp 150 ribu dan memakai asuransi dari PT YS dengan biaya Rp 50 ribu. Besarannya yakni 0,5% dari Rp 150 ribu yakni Rp 750, dan dari Rp 50 ribu yaitu Rp 250, sehingga totalnya Rp 1.000. Yang bertugas memungut Pph 0,5% kepada perusahaan jasa pengiriman dan asuransi adalah platform e-commerce.

Lain ceritanya jika WY akhirnya memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta pada 20 September 2025. Maka, WY harus menyampaikan surat keterangan baru kepada platform e-commerce, bahwa penjualannya melebihi Rp 500 juta, sehingga tidak mendapatkan bebas pajak. Perhitungan pajaknya, dihitung pada penjualan Oktober 2025. Misalnya, WY menjual printer Rp 3 juta pada 7 Oktober, maka dikenakan PPh 0,5% atau Rp 15 ribu. Jika ia menggunakan kurir toko, maka biayanya juga diambil Pph 0,5%. Lalu WY menjual pulsa Rp 200 ribu pada 11 Oktober. Penjualan ini tidak dikenakan PPh 0,5%, karena pulsa dibebaskan dari pajak.

Contoh lainnya misalnya, pedagang online berinisial NLG yang menyampaikan NPWP/NIK dan alamat korespondensi. Namun ia tidak menyertakan surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta. Maka, jika NLG menjual tas seharga Rp 300 ribu, tetap dikenakan PPh 0,5%.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *