Hukum  

Ahli hukum Trisakti menolak hukuman sosial bagi koruptor

Pandangan Ahli Hukum Mengenai Penerapan Pidana Kerja Sosial

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana korupsi yang dijatuhi vonis di bawah lima tahun penjara. Menurutnya, pelaku korupsi seharusnya tetap dihukum dengan penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Abdul menilai bahwa hukuman penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara lebih adil dibandingkan dengan pidana kerja sosial. Ia menegaskan bahwa praktik penegakan hukum selama ini tidak pernah menjadikan kerja sosial sebagai sanksi bagi koruptor. Menurutnya, pidana tersebut justru terlalu ringan bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.

“Koruptor itu jangan dihukum kerja sosial, keenakan dia. Hukum penjara saja dia berusaha bayar supaya tidak dihukum,” ujarnya. “Tidak pernah ada koruptor dihukum kerja sosial. Yang ada dihukum ganti rugi mengembalikan kerugian negara di samping (dihukum) penjara.”

Efek Jera yang Terbatas

Dalam mempertanyakan efek jera dari pidana kerja sosial, Abdul menilai bahwa hukuman tersebut hanya berpotensi efektif bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sebaliknya, bagi pelaku berulang atau residivis, sanksi tersebut dinilai tidak akan berdampak signifikan.

“Soal efek jera tergantung pada manusianya. Jika pelaku kejahatan itu baru pertama kali melakukan kejahatan, mungkin akan menjerakan karena hukuman kerja sosial itu bisa disaksikan orang banyak.”

“Tetapi jika pelaku itu sudah residivis, rasanya tidak akan berefek apa-apa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa secara teknis kerja sosial lebih tepat diterapkan pada pelanggaran yang terjadi karena kelalaian, bukan kejahatan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Menurutnya, hukuman kerja sosial lebih cocok dijatuhkan terhadap mereka yang dihukum karena kelalaian seperti pelanggaran lalu lintas. Bukan pada mereka yang sengaja melakukan kejahatan.

Profil Abdul Fickar Hadjar

Abdul Fickar Hadjar adalah akademisi dan praktisi hukum terkemuka di Indonesia yang dikenal luas sebagai dosen, konsultan hukum, dan saksi ahli dalam berbagai kasus hukum. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Jayabaya, kemudian melanjutkan studi Magister Hukum (S2) di Universitas Indonesia (UI).

Saat ini, Abdul menjabat sebagai dosen tetap yang mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana, di Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti. Abdul memiliki keahlian khusus dalam bidang Hukum Acara Pidana dan telah memperoleh sertifikasi profesi sebagai advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Beliau juga sering diminta sebagai saksi ahli dalam berbagai kasus hukum, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan.

Selain aktivitas akademik, Abdul Fickar Hadjar juga aktif di media sosial, berbagi pandangan dan informasi terkait hukum melalui akun Instagram dan YouTube. Dengan pengalaman dan keahliannya, Abdul Fickar Hadjar terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2 Januari 2026

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026. “Tahun depan (berlakunya penerapan hukuman kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026),” kata Agus di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk menyiapkan pelaksanaan pidana tersebut di daerah. “Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata dia.

Ketentuan pidana kerja sosial diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, sanksi ini ditujukan terutama bagi pelaku tindak pidana ringan, dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, vonis maksimal enam bulan, atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Ulfa Nurul Imani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *