Pengaduan Terhadap Ijazah Doktor Asrul Sani di Mahkamah Konstitusi
Asrul Sani, salah satu hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), kini tengah menghadapi pengaduan terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Pengaduan ini dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, yang menyatakan bahwa ijazah doktoral Asrul Sani memiliki masalah. Pengaduan tersebut dilaporkan pada Jumat (14/11/2025), namun penyidik belum menerima laporan karena pihak pelapor diminta untuk kembali hari ini, Senin (17/11/2025).
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan hal serupa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jadwal pelaporan ke MKMK akan diumumkan lebih lanjut. Berhan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Asrul Sani bermasalah.
Salah satu bukti yang diserahkan adalah terkait kampus tempat Asrul menempuh pendidikan doktoral. Menurut Betran, kampus tersebut sedang dalam penyelidikan otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya. “Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelas dia.
Sementara itu, Asrul Sani berjanji akan memberi tanggapan pada hari ini. Namun, ia akan meminta izin kepada Majelis Kehormatan MK terlebih dahulu sebelum memberi penjelasan. “Besok sore (hari ini) rencana Humas MK konpers. Nanti saya respons di sana,” kata Hakim MK itu.
Profil Asrul Sani
Asrul Sani lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964. Ia telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tanggal 18 Januari 2024. Ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih dan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggantikan Wahiduddin Adam, yang saat itu akan memasuki masa purnatugas.
Asrul Sani memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Ia menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada 1982. Setelah itu, ia bekerja sebagai asisten pembela umum sukarela atau volunteer lawyer di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1986-1988.
Pada periode 1993–1994, ia studi pada program graduate diploma on Advance Comparative Law–the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) sambil bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, salah satu firma hukum besar di Sydney, Australia. Visiting lawyer merupakan sebutan bagi pengacara atau advokat yang menjalankan praktik hukum di luar wilayah asal atau negara tempat ia berlisensi, biasanya dalam kapasitas sementara, kolaboratif, atau akademik.
Asrul juga pernah meraih beasiswa AOTS–Japan untuk mempelajari Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, pada tahun 1997. Selain itu, ia menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, UK untuk subjek Managing the Information and the Market pada 2006.
Pada 2007, ia menuntaskan pendidikan magister di bidang corporate communication di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta. Asrul juga telah menyelesaikan fellowship arbitration courses di Inggris pada 2009. Ia pernah tercatat sebagai anggota Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London, UK, Singapore Institute of Arbitrators (SIArb), serta International Bar Association (IBA).
Ia memulai program doktoralnya dalam bidang justice, policy, and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, sebelum melanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa, Polandia.
Karier Politik dan Profesional
Asrul Sani sempat menduduki kursi Senayan setelah bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.
Sebelum menjadi wakil rakyat, Asrul Sani sempat menjadi arbiter. Arbiter adalah orang yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Ia pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. terkait penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997.
Di sisi lain, Asrul Sani juga aktif dalam berorganisasi dan profesi. Pria berusia 61 tahun itu pernah menjadi Ketua Umum Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) (2006-2008), Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013), dan Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023).
Berkat dedikasinya, ia berhasil mendapatkan sejumlah penghargaan, salah satunya adalah Dharma Pertahanan Utama dari Kementerian Pertahanan RI pada 2023. Selain itu, Asrul juga merilis tiga buku tentang hukum penegakan hukum serta relasi Islam dengan negara dan sejumlah artikel. Salah satu buku yang ditulis merupakan terjemahan dari disertasi doktoralnya, yang kemudian diterbitkan oleh Penerbit Buku KOMPAS berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.
Organisasi yang Diikuti
- HMI Universitas Indonesia, selain di Senat Mahasiswa FH-UI
- Ketua Bidang Konsultasi Hukum LPBH-PBNU (2005-2010)
- Chairman (Ketua Umum) Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) (2006-2008)
- Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013)
- Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023)
- Dewan Pembina Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) (2021–2023)
- Perkumpulan Lingkaran Masyarakat Professional Nahdhiyin (NU-Circle) (2012-2023)
- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (2016-2021)












