Penyitaan Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara
Sebanyak 70.000 ton batu bara ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Batu bara tersebut akan menjadi aset negara dan akan dilelang setelah proses penghitungan serta penilaian kualitas selesai.
Pengamanan dilakukan atas laporan masyarakat dengan dukungan lintas instansi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga potensi kekayaan negara dari praktik pertambangan ilegal. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang merupakan milik negara tidak disalahgunakan atau hilang akibat aktivitas ilegal.
Kronologi Pengamanan
Tim Ditjen Gakkum ESDM diterjunkan ke Kalimantan Timur pada 28–30 Desember 2025 untuk menertibkan tumpukan atau stockpile batu bara ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyebutkan bahwa pengamanan dilakukan di lima titik lokasi, meliputi pelabuhan khusus (jetty) dan area penambangan di Kecamatan Loa Kulu serta Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi. Tumpukan stockpile ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang sehingga harus segera diamankan,” jelas Jeffri, Kamis (1/1/2026).
Status Aset Negara
Seluruh tumpukan batu bara kini telah dibarikade dengan segel Ditjen Gakkum ESDM, dipasangi spanduk larangan, dan plang yang menegaskan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara. Tahap berikutnya adalah penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah proses selesai, batu bara akan dilelang untuk menambah penerimaan negara. “Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” tegas Jeffri.
Pengaduan Masyarakat
Jeffri menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah.
Pengamanan dilakukan dengan dukungan lintas instansi, melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Ditjen Mineral dan Batubara. Ditjen Gakkum ESDM menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Penindakan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus aktivitas pertambangan ilegal sepanjang tahun 2025. Jajaran kepolisian berhasil menindak 15 kasus tambang ilegal dengan menetapkan 17 orang tersangka. 17 tersangka tersebut kini sedang menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa seluruh laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti. “Sepanjang 2025 ada 15 laporan soal tambang ilegal yang kami tindak di seluruh wilayah Kaltim. Dari kasus-kasus tersebut, ada 17 tersangka yang kami tangkap dan sudah diproses,” ujarnya di Balikpapan, Selasa (30/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, excavator, serta sekitar 5.000 metrik ton batu bara hasil penambangan ilegal. Lokasi utama penindakan berada di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.
Tambang Batu Bara dan Emas Ilegal
Bambang menjelaskan, kasus yang ditangani tidak hanya terkait tambang batu bara, tetapi juga tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan. Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Instruksi Presiden soal pemberantasan tambang ilegal menjadi komitmen kami di Polda Kaltim. Kami ingin tidak ada lagi aktivitas illegal mining di wilayah ini,” tegas Bambang.
Komitmen tersebut juga ditunjukkan melalui penegakan hukum di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dilindungi.
Peran Para Tersangka
Menurut Bambang, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penanggung jawab kegiatan tambang hingga operator alat berat di lapangan. Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus melakukan penindakan dan pengawasan agar praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi, terutama di kawasan hutan dan wilayah strategis seperti IKN.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan agar praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi, terutama di kawasan hutan dan wilayah strategis, terutama kawasan IKN,” tutupnya.
IKN Harus Dijaga
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa kawasan IKN dan sekitarnya harus dijaga dari aktivitas pertambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu pembangunan proyek strategis nasional.
“Setiap aktivitas tambang tanpa izin akan ditindak tegas,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025). Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan akan terus diperketat sebagai bentuk dukungan penuh Polri terhadap kelancaran pembangunan IKN.
OIKN Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat upaya menjaga kawasan hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Provinsi Kalimantan Timur. Salah satunya melakukan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di empat titik rawan aktivitas ilegal pada kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan mengatakan langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan IKN berlangsung. “Tepatnya agar sesuai rencana tata ruang, serta melindungi kawasan hutan yang menjadi fondasi Ibu Kota Nusantara sebagai kota hutan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke , Kamis (4/12/2025).
Ia sampaikan, dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, pihak otorita hanya membangun sekitar 25 persen wilayah perkotaan. Sementara 65 persen menjadi kawasan hutan/lindung, dan 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan.
“IKN dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” tandasnya.
Dalam hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal. Seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.
Agung menyampaikan, sejauh ini satgas telah menjalankan sejumlah kegiatan. Mulai dari rapat koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan papan imbauan dan peringatan, pengumpulan dan klarifikasi data. Lebih jauh, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi mengenai aktivitas ilegal di wilayah IKN Nusantara, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan.
“Baik itu karena penebangan pohon maupun pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terutama pada kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto,” pungkasnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, beredar video viral penampakan dari atas Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tampak kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto tak sehijau dulu, mulai tandus. Terlihat dalam video yang diunggah pengguna Instagram @hamka_2211, ada petak besar lahan yang telah gundul. Lahan dipenuhi sisa-sisa batang dan ranting pohon yang tumbang, meninggalkan permukaan tanah yang sebagian besar gersang, cokelat, dan abu-abu.
Hal itu menuai berbagai komentar warganet. “Save Bukit Soeharto,” tulis warganet. “Beberapa bulan lalu lewat bukit Suharto, risih lihat kanan kiri udah mulai pada gundul,” tulis warganet. “Semoga Kaltim aman ya Allah,” tulis warganet.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."












