Penyelidikan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Kepala Desa
Seorang korban dugaan penganiayaan oleh Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Husen, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan atau menyepakati perdamaian dalam kasus tersebut. Meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, pihak kepolisian mengklaim bahwa laporan telah dicabut dan perkara diselesaikan secara damai.
Husen menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tetap ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyatakan bahwa sampai kapan pun, bahkan hingga kiamat, ia tidak akan berdamai dalam perkara ini. “Sampai kiamat saya tidak mau berdamai dalam perkara ini,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Korban Terkejut dengan Klaim Perdamaian
Korban penganiayaan ini mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa perkara yang telah dilaporkannya disebut-sebut telah dicabut atau diselesaikan secara damai. Menurutnya, tidak pernah ada komunikasi ataupun pertemuan yang melibatkannya sebagai korban dalam perkara tersebut.
Ia juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan maupun menyatakan perdamaian. “Sampai kiamat saya tidak mau damai. Sampai sekarang telinga dan mata saya masih sakit. Saya tidak terima, tidak halal,” ucapnya.
Husen mempertanyakan pihak yang menyebut perkara tersebut telah berakhir damai. Ia mengaku sebagai warga biasa tidak pernah diberi penjelasan secara langsung. “Siapa yang bilang kasus ini damai, saya ingin tahu namanya. Saya ini orang bodoh, warga biasa. Dan tidak pernah mau damai,” katanya.
Kejaksaan Mengklaim Perkara Telah Selesai
Menurut Husen, jika memang terjadi perdamaian, seharusnya proses itu dilakukan secara terbuka dan melibatkan dirinya sebagai korban. “Kalau damai harusnya bertemu langsung dengan saya. Saya tidak terima dibilang damai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sempat ditangani oleh kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap. “Berkas perkara sudah P-21 dan tinggal menunggu proses tahap II,” ujar Hanis kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Namun, saat kejaksaan menagih pelimpahan tahap II kepada penyidik kepolisian, pihaknya justru menerima surat pemberitahuan dari Polsek Kangean. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara telah diselesaikan secara damai setelah adanya pencabutan laporan oleh pelapor. “Kami menerima surat balasan dari Polsek Kangean yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan laporan dicabut,” terang Hanis.
Dengan kondisi tersebut, kejaksaan menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum. “Karena penanganannya dinyatakan selesai di polsek, maka kami tidak bisa memprosesnya lebih lanjut,” tegasnya.
Belum Ada Penjelasan Terbuka tentang Dasar Hukum
Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penyelesaian damai terhadap perkara penganiayaan yang telah berstatus P-21 dan menetapkan tersangka. Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memaparkan apakah penghentian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, gelar perkara, atau pertimbangan hukum lainnya.
Padahal, perkara ini melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Latar Belakang Kasus Penganiayaan
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini bermula pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban bernama Husen terlibat perselisihan dengan warga terkait persoalan tanah. Hudri, yang menjabat sebagai Kepala Desa Angkatan, disebut berupaya menengahi konflik tersebut. Namun, situasi diduga memanas hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban di teras rumahnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5/2025). Penyidik Polsek Kangean memeriksa Hudri pada Jumat (20/6/2025) dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025). Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tertanggal 9 Juli 2025.
Meski telah berstatus tersangka, Hudri tidak dilakukan penahanan.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












