Hukum  

KPK Tak Tahan Tersangka OTT Pajak, Apakah Dilarang UU Baru?

Perubahan dalam Penetapan Tersangka oleh KPK

Pada konferensi pers yang diadakan pada Minggu (11/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperlihatkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Hal ini menjadi pertama kalinya KPK melakukan langkah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena penerapan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan baru ini lebih fokus pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu pasal penting dalam KUHAP adalah Pasal 91, yang menyatakan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Menurut Asep, KPK memilih untuk tidak memperlihatkan tersangka pada saat konferensi pers sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” ujarnya.

Perbedaan dengan Tradisi KPK Sebelumnya

Sebelumnya, KPK biasanya menampilkan para tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara rapi sebagai latar belakang konferensi pers. Namun, keputusan kali ini berbeda dan memicu pertanyaan apakah KUHAP baru benar-benar mengatur bahwa KPK tidak perlu memajang OTT.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, KUHAP baru tidak melarang KPK untuk memajang tersangka OTT. Ia menilai bahwa tidak ada ketentuan eksplisit dalam KUHAP yang melarang hal tersebut.

“Saya tidak menemukan ketentuan dalam KUHAP yang melarang memajang tersangka. Karena itu, seharusnya KPK tidak khawatir untuk terus memajang para tersangka korupsi OTT,” ujarnya.

Fickar menjelaskan bahwa Pasal 91 KUHAP baru tidak secara eksplisit melarang KPK memajang tersangka, selama status tersangka tetap disebutkan. Namun, KPK dinilai menafsirkan pasal tersebut sebagai perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, sehingga memilih untuk tidak menampilkan para tersangka OTT.

Apakah Memajang Tersangka Menimbulkan Praduga Bersalah?

Fickar menegaskan bahwa memajang para tersangka OTT bukanlah perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Menurutnya, hal tersebut memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP baru.

“Jika itu hasil OTT, maka masih berdasar memajang hasil OTT di samping barang buktinya juga orang-orang yang tertangkap OTT,” katanya.

Ia juga menilai bahwa memajang para tersangka OTT tidak bisa ditafsirkan sebagai perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. “Ini karena tidak berbeda dengan menampilkan para terdakwa di dalam persidangan yang disiarkan banyak media,” tambahnya.

Memajang Tersangka sebagai Bagian dari Proses Penyidikan

Fickar menekankan bahwa memajang tersangka dalam konferensi pers merupakan bagian dari prosesi penyidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti minimal dua, tindak pidananya menjadi terang dan kemudian menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka itu sekaligus juga mengumumkan dan memajangnya,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Fickar menilai bahwa penerapan KUHAP baru di dalam paradigma hukum Indonesia sudah cukup seimbang, khususnya antara kewenangan negara dan jaminan hak warga. Ia menjelaskan bahwa kewenangan negara, seperti penyidik, kepolisian atau kejaksaan dalam tindak pidana khusus adalah memproses perkara pidana dan mengadili pelaku tindak pidana.

Di sisi lain, hak warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka untuk didampingi penasihat hukum sepanjang dalam kerangka penghormatan hak asasi manusianya juga tetap terjamin. “Kasus korupsi yang juga sebagian hukum acaranya diatur dalam UU Tipikor saya kira juga sudah sejalan dengan KUHAP baru. Dan menurut saya tidak berpengaruh terhadap kinerja KPK,” tutup Fickar.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *