Kasus Korupsi di DJP: Lima Tersangka Ditetapkan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
LHKPN Dwi Budi: Harta Kekayaan yang Mengkhawatirkan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dwi Budi melaporkan total harta kekayaannya senilai Rp 4.874.676.535 atau sekitar Rp 4,8 miliar. LHKPN ini terakhir kali dilaporkan pada 21 Februari 2025 untuk periode tahun 2024.
Harta kekayaan Dwi Budi terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak enam bidang yang tersebar di Sukabumi, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, dan Magelang. Total nilai harta tidak bergerak tersebut mencapai Rp 4.745.689.667.
Selain itu, Dwi Budi juga memiliki beberapa alat transportasi seperti mobil Mazda tahun 1987, mobil BMW 323 tahun 1996, motor Piagio 2014, motor Vespa Primavera tahun 2017, motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2016. Nilai harta bergerak miliknya mencapai Rp 406 juta.
Dwi Budi juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 185 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 532.448.881 dan harta lainnya sebesar Rp 151.980.475. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 1.146.442.488, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 4.874.676.535.
Pelaku Lain yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin
- Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar
- Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin
- Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pajak Jakarta Utara pada Jumat (9/1) malam.
Operasi OTT dan Barang Bukti yang Diamankan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif selama tahap penyelidikan, KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana. Hal ini memicu naiknya perkara ke tahap penyidikan, dan akhirnya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar sebagai barang bukti. Rinciannya adalah:
- Uang tunai sebesar Rp 793 juta
- Uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar
- Logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar
Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, dengan masa penahanan berlangsung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai ancaman hukuman sesuai ketentuan undang-undang. Untuk Sdr. ABD dan Sdr. EY selaku pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, untuk Sdr. DWB, Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












