Penyebar Hoaks Tidak Lagi Bisa Menghindar dari Hukum
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, menegaskan bahwa anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi yang salah. Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, melainkan diarahkan menjadi lebih selektif dan berkeadilan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru mempertegas batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum, sekaligus mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan.
“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan ini yang terpenting lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar.
Hilangkan Pasal Karet
Revisi UU ITE 2024 merupakan respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Pembaruan regulasi ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.
“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” jelasnya.
Syarat Masuk Pidana
Penyebaran hoaks tetap dapat dipidana, namun hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana.
“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” kata Umar.
Syarat Pertama: Kerugian Materiil
Hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.
“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” paparnya.
Syarat Kedua: Kerusuhan Fisik
Hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Umar menekankan, kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata.
“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.
Ia menerangkan, kerusuhan harus berbentuk chaos nyata di dunia fisik, seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan.
“Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur. Intinya adalah adanya perilaku dan tindakan yang menyebabkan terpenuhinya syarat materil,” ucapnya.
Perlindungan Hukum untuk Kritik
Dalam konteks ujaran kebencian, Umar menegaskan hukum kini secara tegas membedakan antara kritik dan kejahatan berbasis SARA. UU ITE terbaru, menurutnya, memberikan perlindungan eksplisit terhadap kebebasan berpendapat.
Undang-undang tersebut, kata Umar, memberikan penegasan jika kritik bukanlah kebencian. Ia menekankan, kritik terhadap pejabat, kebijakan pemerintah, maupun institusi negara tetap sah dan dilindungi hukum, bahkan jika disampaikan secara keras.
“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” tegasnya.
Namun, perlindungan hukum tersebut gugur ketika kritik disertai hasutan kebencian berbasis agama atau ras. Dalam kondisi tersebut, ujaran berubah menjadi tindak pidana.
“Begitu kritik itu ditumpangi dengan hasutan untuk memusuhi kelompok agama tertentu atau ras tertentu, maka imunitas Anda hilang,” kata Umar.
Penyidik Bareskrim dan KUHP Nasional
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri tersebut menegaskan, fokus penyidik saat ini bukan pada tingkat ketersinggungan individu, melainkan pada potensi narasi tersebut memecah belah persatuan bangsa.
“Tugas penyidik Bareskrim kini bukan menghitung berapa banyak orang yang tersinggung, tapi membuktikan apakah narasi itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak merasa aman hanya karena tidak memproduksi hoaks secara langsung. UU ITE, kata dia, harus dibaca bersamaan dengan KUHP Nasional yang baru.
“Kita tidak bisa membaca UU ITE sendirian. Ia punya pasangan baru yang sangat teliti, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” terang Umar.
Konsep Penyertaan dalam KUHP Baru
Dalam KUHP baru dikenal konsep penyertaan atau deelneming yang memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran hoaks.
“Bukan cuma si pembuat, tapi juga mereka yang ‘Turut Serta Melakukan’,” jelas Umar.
Meski demikian, tidak semua orang yang membagikan konten otomatis dipidana. Penentu utamanya adalah keberadaan niat jahat atau mens rea.
Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat seseorang. Ia mencontohkan perbedaan antara membagikan konten dengan nada bertanya dan membagikannya secara provokatif.
“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki ‘Kesadaran Bekerja Sama’,” kata Umar.
Penindakan terhadap Industri Hoaks
Era baru hukum pidana juga membuka ruang penindakan terhadap industri hoaks yang terorganisir, termasuk buzzer dan korporasi pendananya. Penegakan hukum tidak berhenti pada admin media sosial, melainkan menyasar pihak pemberi perintah dan pendana.
“KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti,” ucapnya.
Kesimpulan
Umar menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional. Tujuan utama penegakan hukum, menurutnya, adalah menjaga ketertiban sosial.
“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” ujar Umar.
Pendekatan restorative justice akan diutamakan untuk perkara ringan, namun tidak berlaku bagi kejahatan digital yang dilakukan secara terencana dan terorganisir.
“Bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten.
“Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” ujar Umar.












