Peristiwa Mundurnya Fakhruddin Umasugi dari Tim Kuasa Hukum Yai Mim
Fakhruddin Umasugi, seorang pengacara yang sebelumnya menjadi bagian dari tim kuasa hukum Imam Muslimin atau yang lebih dikenal dengan nama Yai Mim, memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya. Keputusan ini diambil setelah terjadi konflik internal antara Fakhruddin dan kliennya, Yai Mim.
Yai Mim, yang saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual, sempat meluapkan kemarahan dan secara terbuka menuntut agar Fakhruddin dikeluarkan dari tim kuasa hukum. Ia bahkan menuding bahwa Fakhruddin sering meminta sejumlah uang, yang akhirnya memicu keretakan hubungan profesional antara keduanya.
Fakhruddin menegaskan bahwa keputusannya untuk mundur adalah karena pernyataan kliennya telah mencederai harkat dan martabatnya sebagai advokat. “Saya mundur karena sudah menyinggung prinsip. Saya di-framing, ada hal pribadi antara saya dan Bu Ros dan sebagainya,” kata Fakhruddin saat dikonfirmasi.
Ia juga membantah tuduhan pemerasan yang disampaikan oleh Yai Mim. Menurutnya, selama proses pendampingan hukum berjalan, semua masalah terkait uang terpusat pada Agustian Siagian, ketua tim kuasa hukum. “Uang tidak pernah masuk ke saya, uang itu semua lewat ketua tim Agustian,” jelasnya.
Meskipun Yai Mim telah melakukan permohonan maaf dan klarifikasi di media sosial, Fakhruddin tetap mempertahankan keputusannya untuk mundur. “Saya menarik diri karena sudah bertentangan dengan prinsip,” tegasnya.
Sebelumnya, Yai Mim juga mengamuk dan meminta salah satu anggota tim kuasa hukum bernama Fakhruddin Umasugi alias Dino dipecat dari tim pembela yang dipimpin oleh Agustian Siagian. Dalam video yang diunggah oleh akun @yaimimofficial_1, Yai Mim menyampaikan permintaan tersebut secara terbuka.
Selain soal kondisi kejiwaan, video tersebut juga menunjukkan kemarahan Yai Mim terhadap Fakhruddin. Ia bahkan mengancam akan melaporkan Dino ke pihak Kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap istrinya.
Status Tersangka Yai Mim
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi maupun pelecehan seksual, Selasa (6/1/2026).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan karena unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi. “Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” kata Yudi saat dikonfirmasi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka,” kata Yudi.
Yudi membeberkan bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Latar Belakang Kasus Yai Mim
Sebelumnya, Sahara didampingi suaminya Sofwan dan kuasa hukumnya Moh Zakki, resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan pelecehan seksual bulan oktober tahun kemarin. Nurul Sahara sebagai pelapor mengeklaim bahwa dia mengalami pelecehan yang dilakukan berulang kali.
Dugaan pelecehan dan pornografi itu berawal dari perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Sahara, dipicu masalah lahan jalan sewaktu tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut kuasa hukum Sahara, M. Zakki, bentuk pelecehan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari ucapan verbal hingga semi tindakan fisik. Tindakan tersebut disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.
Kasus ini kemudian didalami oleh Polresta Malang Kota dengan memeriksa setidaknya sembilan orang saksi. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga membawa alat bukti berupa video yang disimpan di dalam flashdisk dan diserahkan ke pihak penyidik.
Tidak berhenti di situ, Yai Mim ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain termasuk Nurul Sahara. Bukti rekaman itu ada dalam flashdisk pihak pelapor serta hasil gelar perkara yang berlangsung selama 2,5 jam.
Yai Mim sendiri sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu. Dia bahkan tidak merasa telah menyebarkan video pribadi kepada orang lain.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












