Kehadiran Negara dalam Perlindungan Satwa Liar di Indonesia
Kasus penembakan burung hantu mahoni di Kabupaten Belu, NTT, kembali memicu perhatian masyarakat terhadap perlindungan satwa liar. Kejadian ini tidak hanya menunjukkan tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat akan peran satwa dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Video Viral dan Respons dari Masyarakat
Sebuah video yang menampilkan kejadian penembakan burung hantu viral di media sosial, termasuk Instagram. Artis Melanie Subono turut membagikan video tersebut, yang menyayangkan tindakan oknum warga yang melanggar undang-undang perlindungan satwa. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, negara melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, atau memperniagakan satwa yang dilindungi.
Burung hantu, termasuk jenis burung hantu mahoni, masuk dalam kategori satwa dilindungi karena perannya sebagai pengendali populasi hama. Selain itu, beberapa satwa lain yang dilindungi antara lain harimau, gajah, badak, orangutan, trenggiling, elang, jalak bali, cenderawasih, penyu, serta berbagai jenis primata dan burung endemik Indonesia.
Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Pemerintah telah mengatur sanksi pidana terhadap penganiayaan hewan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 337 KUHP, setiap orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut atau secara berlebihan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Jika tindakan penganiayaan mengakibatkan hewan menderita sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau bahkan mati, pelaku terancam pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori III.
Selain itu, KUHP baru memberi kewenangan kepada negara untuk merampas hewan milik pelaku tindak pidana. Dalam hal hewan yang dianiaya merupakan milik pelaku, hewan tersebut dapat disita dan ditempatkan di lokasi yang layak guna menjamin kesejahteraan dan perlindungannya.
Penanganan oleh Kepolisian
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) segera menindaklanjuti beredarnya video tersebut. Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Humas Polda NTT, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan profesional dan humanis. Setelah video viral dan menyita perhatian publik, jajaran Polres Belu melakukan klarifikasi serta pendalaman fakta di lapangan.
Peristiwa penembakan terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang mengaku merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar tempat tinggalnya. Burung hantu itu ditembak menggunakan senapan angin hingga mati. Aksi tersebut sempat direkam oleh saksi dan kemudian diunggah ke media sosial, sehingga memicu perhatian luas sekaligus keprihatinan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Satwa
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam melalui pendekatan hukum yang tegas, humanis, dan menyejukkan. Saat ini, terduga pelaku diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Henry mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan satwa liar dan lingkungan, serta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap permasalahan terkait satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang, seraya menegaskan kesiapan Polri untuk hadir memberikan solusi demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.
Tantangan dalam Konservasi
World Wide Fund for Nature (WWF) mencatat lima dari sepuluh satwa paling terancam punah di dunia hidup di Indonesia, yakni orangutan Kalimantan dan Sumatera, harimau Sumatera, trenggiling sunda, serta penyu sisik. Guru Besar FKH UGM Prof. Dr. drh. Raden Wisnu Nurcahyo menilai tantangan utama konservasi adalah rusaknya habitat akibat alih fungsi lahan, perburuan liar, perubahan iklim, dan penyakit.
Wisnu menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, mulai dari masyarakat, LSM, perguruan tinggi, hingga pemerintah pusat dan daerah. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar. “Jika yang diberikan hukuman yang ringan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Wisnu mendorong edukasi publik dan pendekatan budaya atau etno-konservasi. “Kita harus memberikan penyadaran kepada masyarakat,” katanya. Ia mengingatkan, perburuan dan perusakan habitat dapat mengganggu rantai makanan serta merugikan manusia, padahal satwa liar memiliki peran ekologis penting. “Intinya, semua pihak itu harus bersama-sama, berkolaborasi, dan berkomunikasi untuk menjaga satwa liar dari kepunahan,” pungkasnya.












