BEKASI, –
Wida Nurul (40), warga Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya akibat dugaan pencurian berulang di warung miliknya. Kejadian ini berujung pada permasalahan hukum bagi suaminya.
Peristiwa terjadi pada Maret 2025, tepat saat bulan Ramadhan. Wida mengatakan bahwa warung kecil yang ia kelola mengalami pencurian sebanyak tiga kali dalam waktu seminggu, yaitu pada tanggal 15, 17, dan 19 Maret.
“Kejadiannya pas bulan puasa. Seminggu itu tiga kali berturut-turut saya kemalingan. Kalau dihitung-hitung, yang pertama lebih dari Rp 850.000, yang kedua sekitar Rp 500.000, dan yang ketiga Rp 450.000. Yang disisain cuma Rp 30.000,” ujar Wida saat ditemui di kediamannya, Rabu (21/1/2026).
Sebagai pemilik warung kecil, kerugian tersebut sangat memberatkannya. Apalagi, sebagian uang yang hilang merupakan hasil titipan pedagang lain yang menjual barang di warungnya.
Pada awal kejadian, Wida tidak curiga kepada siapa pun. Ia mengira pencurian hanya terjadi satu kali. Namun, kejadian yang berulang membuat dirinya dan keluarga merasa tidak aman.
“Kami enggak menduga-duga siapa. Dikira cuma satu kali. Otomatis kami waswas, takutnya sampai merugikan nyawa kami,” kata Wida.
Puncaknya terjadi pada 19 Maret 2025. Saat itu, Wida yang berada di dalam kamar melihat langsung seorang anak berinisial A (11) masuk ke area warung dan diduga hendak mengambil uang yang disimpan di dalam kaleng makanan di etalase.
“Saya lihat dia mau naik ke sela-sela etalase sama tempat es krim. Karena mungkin ada pergerakan dari kamar, si anak tahu dan lalu langsung lari,” ujarnya.
Anak tersebut sempat dikejar dan berhasil dihentikan. Ketika ditanya, anak itu awalnya mengaku hendak membeli makanan di warung.
“Saya bilang, ini ada bukti kamu mau masuk warung. Tapi dia bilangnya mau jajan. Akhirnya dia jujur kalau sudah beberapa kali ngambil di warung. Ini anak sudah ngaku,” tutur Wida.
Wida menduga anak tersebut telah memahami situasi di sekitar warung karena sering bermain di lokasi tersebut.
“Namanya anak mungkin sudah terbiasa wara-wiri di sini, tahu kondisi sepi, jadi ada kesempatan,” ujarnya.
Karena jarak rumahnya berdekatan dengan pos sekuriti, Wida meminta suaminya membawa anak tersebut ke pos untuk diserahkan kepada petugas keamanan dan pengurus lingkungan dengan tujuan memberikan efek jera.
“Saya suruh suami bawa anak itu. Cuma namanya anak berontak, ada tarik-menarik sama suami. Ditarik bajunya,” kata Wida.
Di pos sekuriti, anak tersebut sempat mengaku bahwa uang hasil pencurian disimpan di sebuah rumah kosong. Namun, setelah ditelusuri, uang tersebut tidak ditemukan.
“Akhirnya dia bilang dibagiin ke temennya. Tapi ditanya rumah temennya di mana, dia bilang enggak tahu,” ujar Wida.
Dalam laporan kepolisian, anak tersebut disebut mengalami luka-luka. Namun, Wida membantah luka tersebut berasal dari tindakan suaminya.
“Orang tuanya visum dan bilang anak babak belur. Saya heran, karena waktu kejadian ada RT, ada sekuriti, banyak saksi,” ujarnya.
Wida mengakui bahwa suaminya sempat menampar kepala anak tersebut karena menolak dibawa ke pos sekuriti.
“Kalau babak belur itu harusnya biru-biru. Kalau ngeplak mungkin memar, itu pun di bagian tertentu,” katanya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Wida akhirnya mengadukan persoalan hukum yang menjerat suaminya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial TikTok. Video aduan tersebut diunggah melalui akun @makecha46 dan kemudian viral.
“Saya bikin video itu dadakan. Awalnya enggak nyangka bakal viral. Ternyata banyak respons dan dukungan. Karena saya butuh bantuan hukum, akhirnya saya upload dua video supaya sampai ke KDM,” ujar Wida.
Setelah video tersebut viral, Wida mengaku dirinya dan sang suami—yang saat ini tengah menjalani kewajiban lapor di Polres Metro Bekasi—dihubungi oleh tim Jabar Istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.












