Video viral polisi di Grobogan disergap istri saat di rumah janda, pintu digedor 20 menit

Penggerebekan Anggota Polisi oleh Istri Saat Malam Hari

Penggerebekan yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah video viral menunjukkan seorang anggota polisi digerebek oleh istrinya. Kejadian ini terjadi pada malam hari dan berlangsung di sebuah ruko yang dikontrak oleh seorang janda. Dalam rekaman video, terlihat bagaimana istri tersebut bersikap tegas saat menemukan suaminya bersama kekasih gelapnya.

Awalnya, para pelaku penggerebekan mencoba menggedor-gedor pintu besi lipat yang tertutup rapat. Setelah beberapa menit, pintu akhirnya dibuka oleh kekasih gelap suaminya. Mereka kemudian masuk ke dalam rumah untuk memastikan kebenarannya. Di dalam ruko tersebut, Aiptu R ditemukan sedang bersantai di ruang tamu bersama FT, wanita janda yang menjalin hubungan gelap dengan suaminya.

Dalam unggahan video tersebut, disebutkan bahwa suami dari DW (38 tahun), sang istri sah, adalah anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Grobogan. Video itu juga menyertakan keterangan bahwa Aiptu R telah mendapatkan sanksi karena perbuatannya. Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng pada 28 April 2025.

Proses Penggerebekan

Menurut Zainal Abidin Petir, kuasa hukum dari DW, penggerebekan berlangsung pada 25 April 2025 pukul 23.55 di sebuah ruko yang berada di perbatasan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang. Saat melakukan penggerebekan, DW didampingi oleh Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Pintu besi lipat ruko yang dikunci dari dalam baru dibuka oleh FT setelah 20 menit digedor. Saat pintu terbuka, mereka langsung masuk dan menemukan Aiptu R sedang berada di ruang tamu. Di rumah tersebut tidak ada penghuni lain selain Aiptu R dan FT.

DW mengakui bahwa ia sudah merasakan gelagat tak beres dari suaminya selama satu tahun terakhir. Puncaknya, ia melihat live TikTok yang menampilkan kebersamaan suaminya dengan FT. Ia lalu mulai membuntuti suaminya menggunakan motor dan akhirnya mengetahui lokasi rumah wanita selingkuhannya.

Putusan Sidang Etik

Setelah proses penyelidikan berlangsung, putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan pada Kamis (29/1/2026) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu R. Komisi KEPP menilai bahwa Aiptu R telah melakukan perbuatan tercela dan merusak citra kepolisian di masyarakat.

Berdasarkan putusan sidang Komisi KEPP Nomor: PUT/1/I/2026/KKEP tanggal 29 Januari 2026, pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu, pelanggar juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Aiptu R diberi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Artinya, selama 10 tahun ia tidak akan naik pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan. Aiptu R menerima putusan tersebut tanpa melakukan banding.

Peran Istri dalam Kasus Ini

DW, yang merupakan pegawai kantor kecamatan, berhasil membongkar perselingkuhan suaminya setelah lama mencurigai keanehan. Ia juga menyatakan bahwa suaminya pernah ketahuan selingkuh sebelumnya. Dengan bantuan warga sekitar, ia berhasil menemukan lokasi rumah janda yang menjadi tempat suaminya berselingkuh.

Video penggerebekan ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan tegas dapat dilakukan oleh keluarga untuk menghadapi masalah perselingkuhan. Meski begitu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal di lingkungan kepolisian agar tidak terjadi pelanggaran etik yang merusak reputasi institusi.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *