Hukum  

Putusan Mantan Direktur ASDP, dari Tidak Nikmati Hasil Korupsi hingga Penyembunyian Fakta

JAKARTA,

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019 hingga 2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Bukan Korupsi Murni

Para terdakwa dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie. Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa bukan korupsi murni, melainkan kelalaian yang menyebabkan negara rugi. “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.

Para terdakwa tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini. Mereka juga tidak memiliki hubungan darah, kerabat, atau partner bisnis di luar kepentingan dari PT ASDP dengan Adjie. Ira dan kawan-kawan dinilai tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokir rekening para terdakwa karena rekening tersebut dinilai tidak berhubungan dengan kasus yang ada.

Dissenting Opinion Hakim

Pemberian vonis kepada Ira, Yusuf, dan Adhi diwarnai dengan dissenting opinion dari Hakim Sunoto. Ketua majelis hakim ini meyakini, perbuatan para terdakwa merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule. Artinya, mereka tidak bisa dipidanakan meski keputusan bisnis mereka membawa dampak buruk bagi perusahaan milik negara.

Sunoto menegaskan, perbuatan bisnis para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ditemukan iktikad jahat dan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia meyakini, vonis yang seharusnya diterima oleh para terdakwa adalah vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan pertimbangannya.

Lebih lanjut, keputusan untuk memidana para terdakwa dikhawatirkan dapat menimbulkan ketakutan bagi para petinggi BUMN yang lain. Menurut Sunoto, para profesional ini seharusnya diberi ruang untuk mengambil keputusan berisiko selama hal itu dibutuhkan untuk membuat BUMN lebih punya daya saing. “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” lanjutnya.

Beban ASDP Setelah Akuisisi PT JN

Dalam kasus ini, Sunoto kalah suara karena hakim anggotanya, Nur Sari Baktiana dan Mardiantos, meyakini para terdakwa tetap harus dihukum penjara. Hakim meyakini, ada sejumlah faktor yang membuat para terdakwa masih melakukan tindak pidana. Salah satu yang disinggung adalah adanya sejumlah beban utang dan kerusakan kapal yang ditutupi PT JN sebelum akuisisi dilakukan.

Menurut hakim, tanggungan ini sempat diketahui oleh PT ASDP, tapi proses akuisisi tetap dilakukan sehingga menjadi beban baru bagi negara. Sebelum diakuisisi PT ASDP, PT JN disebutkan memiliki beban utang senilai Rp 583 miliar kepada sejumlah bank. Utang ini menjadi kewajiban ASDP selaku pemilik baru PT JN.

Kapal Rusak dan Penundaan Perawatan

PT JN dinilai sengaja menunda proses perawatan rutin kapal agar biaya ini bisa dibebankan pada PT ASDP. “Bahwa pengalihan beban perawatan kapal dengan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan agar beban pemeliharaan terjadwal tahun 2021 dialihkan kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN,” lanjut Hakim Ana.

Selain itu, PT JN disebutkan punya riwayat perawatan kapal yang buruk. Dan, dari 53 kapal milik PT JN yang kemudian menjadi milik PT ASDP, banyak dari kapal-kapal ini yang ternyata rusak. Kondisi kapal yang rusak ini disembunyikan PT JN agar akuisisi tetap berlangsung. “Kapal-kapal yang diakuisisi ternyata memiliki riwayat perawatan yang buruk dan banyak kerusakan tersembunyi, termasuk kapal yang kondisinya kandas atau karam, seperti KMP Jembatan Musi II dan KMP Marisa Nusantara,” kata Hakim Ana.

Biaya perawatan dan perbaikan kapal rusak dan karam ini seharusnya menjadi tanggung jawab PT JN selaku manajemen lama. Namun, pada kenyataannya, biaya ini justru ditanggung PT ASDP selaku pemilik baru PT JN. “Meskipun perjanjian menyebutkan biaya perbaikan Kapal Marisa Nusantara seharusnya menjadi kewajiban manajemen lama PT JN, faktanya, PT ASDP atau PT JN manajemen baru yang harus membiayai biaya perbaikan dan docking tersebut,” imbuh hakim.

Soal Narasi Kriminalisasi

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung soal maraknya narasi bahwa Ira Puspadewi menjadi korban kriminalisasi dari penegak hukum yang memaksakan kasus ini dilanjutkan. Hakim menegaskan, sidang tidak mengadili opini dan narasi di media sosial, tapi fakta berdasarkan alat dan barang bukti yang sah.

Narasi kriminalisasi yang digaungkan oleh sejumlah pihak ini justru dianggap sebagai upaya kubu terdakwa untuk mengaburkan fakta. “Majelis hakim berpendapat narasi kriminalisasi hanyalah upaya para terdakwa untuk mengaburkan fakta hukum dan proses hukum yang berjalan saat ini,” ujar Hakim Ana.

Ira Minta Perlindungan Hukum ke Presiden

Usai sidang, Ira mewakili para terdakwa sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ira meminta agar Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan perlindungan hukum kepada para profesional BUMN seperti dirinya.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” kata Ira usai sidang. Ia menegaskan, motif akuisisi ini bukan untuk memperkaya pihak tertentu, tetapi untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.

Proses akuisisi PT JN dilakukan karena anggaran untuk pelayaran di daerah 3T sangat terbatas. “Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” jelas Ira.

Ia berharap, Prabowo dapat memberikan perlindungan hukum bagi insan BUMN yang telah memberikan prestasi bagi lembaga tempat mereka mengabdi. “Sekali lagi, mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi. Terima kasih,” tutup Ira.

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *