Kasus Oknum Kadus Terlibat Dugaan Perselingkuhan di Jombang
Seorang oknum kepala dusun (kadus) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, inisial SO, diketahui terlibat dugaan perselingkuhan dengan istri orang. Kejadian ini terjadi pada Senin (15/12/2025) malam, saat SO berada di dalam kamar yang terkunci bersama istri orang tersebut.
Peristiwa ini terbongkar setelah kedua anak korban mempergoki kehadiran sosok pria di kamar ibunya. Anak korban menyebutkan bahwa saat kejadian, ia sedang berada di rumah sementara adiknya sempat pergi sebentar. Saat sendirian, ia mendengar suara mencurigakan dari arah kamar. Setelah adiknya pulang, mereka memastikan ada seseorang di balik pintu kamar yang terkunci dari dalam. Upaya membuka pintu tidak berhasil, meski dari dalam kamar terdengar sang ibu mengaku sedang tidur.
Karena situasi semakin mencurigakan, keluarga kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama berselang, SO keluar dari kamar tersebut dan langsung melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Ia sempat hendak diamankan oleh anggota keluarga, namun berhasil lolos. Kini kasus ini telah ditangani Polres Jombang.
Bukan Kali Pertama
Suami dari perempuan tersebut menyatakan bahwa dugaan perselingkuhan itu bukan kali pertama terjadi. Namun, baru pada kejadian ini pihak keluarga memiliki bukti kuat sehingga memilih menempuh jalur hukum. Menurutnya, persoalan tersebut sempat disampaikan kepada kepala desa setempat. Namun karena tidak ada penyelesaian yang tuntas dan justru mendapat respons untuk menempuh jalur hukum, keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada 17 Desember 2025.
Tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/ 436 /XII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Desember 2025, tentang dugaan terjadinya tindak pidana Perzinahan. Hingga kini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban. Sementara terlapor belum dipanggil secara resmi.
Lakukan Klarifikasi
Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro, mengatakan pihaknya telah memanggil oknum Kepala Dusun berinisial SO untuk dimintai keterangan langsung. Pemanggilan dilakukan di kantor kecamatan sebagai bagian dari fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa, menyusul ramainya pemberitaan di masyarakat.
Menurut Anjik, pertemuan tersebut bertujuan menggali kronologi kejadian, memastikan langkah penanganan yang telah dilakukan di tingkat desa, serta memahami alasan persoalan itu berkembang hingga menjadi konsumsi publik. “Yang kami lakukan adalah klarifikasi dan pembinaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur desa memahami batasan etika, norma, dan tanggung jawab moralnya di tengah masyarakat,” ucap Anjik dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com pada Senin (8/2/2026).
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Camat, yang bersangkutan menyampaikan bantahan atas tudingan perselingkuhan. Namun demikian, pihak kecamatan tidak masuk pada ranah pembuktian, mengingat perkara tersebut telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh Polres Jombang.
Penjelasan Polisi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. “Sudah naik sidik (penyidikan),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Kamis (5/2/2026).












