Pengertian Puasa Qadha Ramadan
Puasa qadha Ramadan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana hukumnya jika puasa qadha belum juga selesai hingga Ramadan berikutnya tiba?
Kata qadha berasal dari kata qadhaa yang berarti memenuhi atau melaksanakan. Dalam istilah ilmu fiqih, qadha dimaknai sebagai pelaksanaan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Contohnya adalah puasa Ramadan yang dilaksanakan setelah bulan Ramadan berakhir.
Meski demikian, secara kebahasaan Arab, istilah qadha sebenarnya sepadan dengan kata ada’ yang berarti melaksanakan ibadah tepat pada waktunya. Karena itu, penggunaan kata qadha untuk ibadah di luar waktunya dinilai kurang tepat secara bahasa. Namun, istilah ini telah digunakan secara luas dan menjadi istilah baku dalam ilmu fiqih untuk membedakan antara ibadah yang dilakukan di waktunya (ada) dan yang dilakukan setelah waktunya (qadha’).
Apakah Qadha Puasa Wajib Dilakukan Berurutan?
Kewajiban qadha puasa Ramadan ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yaitu mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Namun, ayat tersebut tidak mengatur secara rinci tata cara pelaksanaannya.
Terkait apakah qadha puasa harus dilakukan secara berurutan, terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa jika puasa yang ditinggalkan dilakukan secara berurutan, maka qadhanya juga harus berurutan. Alasannya, qadha dianggap sebagai pengganti yang harus sepadan dengan ibadah asalnya.
Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan karena tidak ada dalil yang secara tegas mengaturnya. Pendapat ini diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW berikut:
Qadha’ Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar).
Berdasarkan hadits tersebut, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa qadha puasa boleh dilakukan secara berurutan maupun terpisah, sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Hukum Menunda Qadha hingga Ramadan Tiba
Kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan sebenarnya cukup panjang, yakni hingga datangnya Ramadan berikutnya. Namun dalam praktiknya, ada sebagian orang yang belum juga menunaikan qadha hingga Ramadan selanjutnya tiba, baik karena alasan sakit, halangan tertentu, maupun karena kelalaian.
Jika penundaan qadha terjadi tanpa uzur yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa. Namun, apabila penundaan tersebut disebabkan oleh uzur yang terus-menerus, seperti sakit berkepanjangan, maka tidak termasuk perbuatan dosa.
Terkait kewajiban fidyah bagi orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Sebagian ulama berpendapat bahwa penundaan qadha, baik dengan uzur maupun tanpa uzur, tidak otomatis mewajibkan fidyah. Pendapat lain menyatakan adanya rincian hukum, yaitu fidyah wajib jika penundaan dilakukan tanpa uzur.
Namun, menurut pengamatan dan analisis ulama tertentu, kewajiban fidyah akibat penundaan qadha hingga Ramadan berikutnya tidak memiliki dasar nash yang sahih untuk dijadikan hujjah. Karena itu, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, meskipun penundaan terjadi tanpa uzur.
Jika Meninggal Dunia Sebelum Melaksanakan Qadha
Utang puasa Ramadan yang belum ditunaikan hingga seseorang meninggal dunia dipandang sebagai utang kepada Allah SWT. Oleh karena itu, kewajiban tersebut tidak gugur dan harus dipenuhi oleh pihak keluarga.
Dalam hal ini, terdapat dua pendapat ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa qadha puasa orang yang meninggal dunia dapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana hadits berikut:
Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya. (HR Tirmidzi, dari Ibnu ‘Umar).
Namun hadits ini dinilai lemah karena berstatus gharib dan bahkan mauquf, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah yang kuat.
Pendapat kedua menyatakan bahwa kewajiban qadha puasa harus ditunaikan dengan puasa oleh wali atau anggota keluarga yang ditunjuk. Pendapat ini didasarkan pada hadits shahih berikut:
Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya. (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).
Pendapat ini dinilai lebih kuat karena didukung oleh hadits yang shahih.
Jika Jumlah Hari Qadha Tidak Diketahui
Dalam kondisi tertentu, jumlah hari puasa yang ditinggalkan tidak lagi diketahui secara pasti. Dalam situasi seperti ini, ulama menganjurkan untuk mengambil jumlah hari yang paling maksimal sebagai bentuk kehati-hatian. Kelebihan qadha puasa tersebut akan bernilai sebagai puasa sunnah, yang tentu tetap bernilai ibadah.
Niat Qadha Puasa Ramadan
Orang yang mengqadha puasa Ramadan wajib berniat di malam hari, sebagaimana pendapat Mazhab Syafi’i. Berikut lafal niat qadha puasa Ramadan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Pendapat NU Online tentang Qadha dan Fidyah
Orang yang menunda qadha puasa karena kelalaian hingga Ramadan berikutnya tiba memiliki beban tambahan berupa qadha dan fidyah. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja:
(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban fidyah bergantung pada sebab penundaan qadha. Jika karena kelalaian, maka selain qadha juga diwajibkan fidyah sebesar satu mud per hari utang puasa. Adapun ukuran satu mud berkisar antara 543 gram hingga 815,39 gram bahan makanan pokok, tergantung mazhab yang diikuti.












