4 Pengakuan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Sebelum Dipecat, Pecandu Narkoba dan Asal Barang

Surat Pernyataan AKBP Didik Putra Kuncoro Sebelum Diberhentikan dari Dinas Polri

Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas polri, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menulis surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025. Surat ini berisi klarifikasi atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayahnya.

Surat pernyataan tersebut ditulis setelah AKBP Didik ditemukan sebagai tersangka setelah ditemukan satu koper berisi narkoba miliknya di rumah mantan ajudannya, Aiptu Dianita di wilayah Tangerang Selatan. Selain diduga sebagai pemakai, AKBP Didik juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah kekuasaannya setelah mantan Kasat Reskoba Polres Bima Kota AKP Malaungi mengungkap keterlibatannya.

Namun, dugaan itu disangkal keras AKBP Didik dalam surat pernyataannya. Kuasa hukum AKBP Didik, Rofiq Ashari, yang mendampingi kliennya sejak Jumat malam, termasuk saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, mengungkap isi suratnya. Berikut adalah beberapa poin penting dari surat pernyataan tersebut:

  • Tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi

    Dalam surat pernyataannya, Didik menegaskan tidak pernah memerintahkan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin. Ia juga membantah pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, dalam mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika dan psikotropika.

“Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin,” tulis surat Didik yang dibacakan Rofiq.

Rofiq menjelaskan, isi surat pernyataan itu sejalan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. Dia mau menerima tawaran Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba. Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.

  • Pecandu narkoba sejak 2019

    Meski membantah keterlibatan dengan pihak lain, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya pribadi. Menurut Rofiq, kliennya mengakui barang tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri.

“Yang di koper, itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui. Dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.

Rofiq juga mengatakan, berdasarkan keterangan Didik, ia telah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak 2019 dan diduga telah mengalami ketergantungan.

  • Asal barang

    Terkait asal barang, Rofiq mengatakan kliennya menyebut narkotika tersebut diperoleh saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara. Dikatakan barang itu berasal dari barang-barang “tidak bertuan” dan tidak diproses ke pengadilan.

  • Kondisi mental Didik

    Ia menambahkan, kondisi Didik saat ini masih dalam keadaan kurang baik dan syok atas proses hukum yang dijalani.

Berikut isi surat pernyataan yang ditulis Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.

Umur: 46 tahun.

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dengan ini menyatakan:

Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

Bahwa narkotika dan Psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025.

Yang membuat pernyataan,

Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

AKBP NRP 79031391.



Keputusan pemecatan dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis.(19/2/2026).

Dalam persidangan, Komisi meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum. Menurut Trunoyudo, uang dan barang haram itu bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

“(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo.

Terkait penyimpangan seksual yang dilakukan Didik, ia menegaskan perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya ramai diberitakan.

Atas putusan itu Didik menyatakan menerima dan tidak banding.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *