Bukan Ibadah, Warga Sumbang Banyumas Bawa Narkoba ke Musala SPBU Padamara

Penangkapan Pemuda Pengedar Psikotropika di Purbalingga

Pada dini hari tanggal 24 Januari 2026, hujan deras yang mengguyur wilayah Padamara menjadi momen penting bagi petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga. Saat berteduh di area SPBU Pertamina Padamara, mereka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan seorang pemuda.

Petugas menangkap seorang pemuda berinisial J P alias J (23 tahun), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Penangkapan terjadi di teras musala SPBU Pertamina Padamara, Jalan Raya Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, sekitar pukul 02.45 WIB.

Menurut Waka Polres Purbalingga, Kompol Agus Amjat, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PURBALINGGA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 24 Januari 2026. Pelapor dalam kasus tersebut adalah GT (23 tahun), anggota Polri yang berdomisili di Aspol Res Purbalingga.

Peristiwa bermula pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pemantauan, dan patroli tertutup di wilayah Kecamatan Padamara setelah menerima informasi dari masyarakat. Sekitar pukul 01.30 WIB, hujan turun cukup deras sehingga petugas menepi untuk berteduh di area SPBU Padamara.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Salah satu pria kemudian pergi dengan tergesa-gesa. Petugas lalu mendekati pria yang masih berada di teras musala dan memperkenalkan diri serta menunjukkan surat tugas penyelidikan. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama J P alias J.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan obat jenis psikotropika yang disimpan dalam kotak kabel charger USB warna kuning-hitam bertuliskan Super Fast Charging. Pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, J P alias J mengaku masih menyimpan psikotropika di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan obat yang diduga psikotropika Golongan IV.

“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 388 butir psikotropika Golongan IV yang diduga hendak diperjualbelikan,” kata Kompol Agus Amjat dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 5 lembar kemasan aluminium foil biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, masing-masing berisi 10 butir (total 50 butir).
  • 5 lembar kemasan aluminium foil silver bertuliskan Alprazolam, masing-masing 10 butir (total 50 butir).
  • 24 potongan kemasan aluminium foil silver bertuliskan Alganax-0,5 Alprazolam, masing-masing 2 butir (total 48 butir).
  • 36 potongan kemasan aluminium foil putih-merah bertuliskan Zolysan 0.5 Alprazolam, masing-masing 2 butir (total 72 butir).
  • 40 potongan kemasan aluminium foil silver bertuliskan Zypraz Alprazolam, masing-masing 1 butir (total 40 butir).
  • 7 lembar kemasan aluminium foil silver bertuliskan Alprazolam, masing-masing 10 butir (total 70 butir).
  • 1 lembar kemasan aluminium foil silver bertuliskan Alprazolam berisi 8 butir.
  • 5 lembar kemasan aluminium foil biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, masing-masing 10 butir (total 50 butir).
  • 1 bekas bungkus obat putih-merah bertuliskan Zolysan 0.5 Alprazolam.

Selain obat-obatan, turut diamankan:

  • 1 kotak kabel charger USB warna kuning-hitam bertuliskan “Super Fast Charging”.
  • 1 unit handphone merek Tecno Pova 5.
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi D-6568-AEK, Nomor Rangka MH1JM913XPK368930, Nomor Mesin JM91E3368690, tahun 2023, beserta STNK atas nama DRISTIA AMS DAVEY dan 1 kunci kontak.
  • 1 tas jinjing hitam bertuliskan Samsonite Red dengan tempelan lencana bergambar jangkar.
  • 1 dompet cokelat polos.
  • 1 dompet hitam bertuliskan BlackBerry.
  • 1 plastik ritsleting bening ukuran sedang.
  • 2 plastik klip bening ukuran sedang.
  • 1 kartu berobat warna putih atas nama JIMMY PUTRA ARYADIKA, No RM 001807.
  • 12 lembar fotokopi KTP atas nama JIMMY PUTRA ARYA DIKA.
  • 1 lembar gift voucher warna merah muda bertuliskan JIMMY PUTRA 23/2/26.

Atas perbuatannya, J P alias J disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Amjat menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purbalingga. “Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran psikotropika. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *