Anggaran THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Meski jadwal resmi pencairan masih menunggu regulasi lebih lanjut, ada sinyal bahwa THR akan cair pada awal Ramadan.
Sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat, seperti kapan THR 2026 akan cair, berapa besaran tunjangan tersebut, serta bagaimana perhitungan gaji ke-13 dan acuan gaji pokok PNS. Berikut rincian lengkap yang perlu diketahui.
Besaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri
Selain ASN/PNS, pemerintah juga akan memberikan dana THR kepada TNI dan Polri. Dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBN 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Meski demikian, jadwal resmi pencairan belum sepenuhnya ditentukan.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai menghadiri forum Indonesia Economic Outlook (IEO).
Dari pernyataan tersebut, terlihat bahwa pencairan THR kemungkinan dilakukan pada fase awal Ramadhan. Dengan asumsi bahwa Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka THR kemungkinan dibayarkan antara 11–15 Maret 2026.
Perkiraan Kapan THR 2026 Cair
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR. Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran.
Berdasarkan perkiraan tersebut, THR 2026 kemungkinan cair pada rentang 11–15 Maret 2026. Hal ini juga merujuk pada ketentuan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran berada di sekitar 14 Maret 2026. Dengan demikian, rentang pertengahan Maret menjadi estimasi paling realistis untuk menjawab pertanyaan publik tentang kapan THR 2026 cair.
Meski begitu, jadwal final tetap menunggu aturan resmi yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.
Komponen THR ASN 2026
Besaran dan komponen THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Jika mengikuti kebijakan dua tahun terakhir, THR PNS dan ASN mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Untuk THR ASN 2026, komposisi tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen gaji pokok yang dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Gaji Ke-13
Gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun. Perbedaan utama THR dan gaji ke-13 terletak pada tujuan dan waktu pemberiannya. THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah. Umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.
Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.
Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen, yaitu: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum dan Tunjangan kinerja (Tukin). Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan.
Acuan Gaji Pokok PNS
Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Rincian gaji pokok tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR.
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200












