Hukum  

Bejo Tuntut Gelar Pahlawan Soeharto Gara-Gara Belum Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Rp50 Ribu per Meter

Warga Boyolali Menggugat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Sejumlah warga dari Dukuh Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Boyolali mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Gugatan ini dilakukan karena adanya ketidakpuasan terhadap pemberian gelar tersebut, khususnya karena belum selesainya proses ganti rugi tanah akibat proyek Waduk Kedung Ombo yang berjalan pada masa pemerintahan Soeharto.

Proses Pengajuan Gugatan

Bejo, salah satu warga yang terdampak proyek Waduk Kedung Ombo, mengatakan bahwa dirinya dan 34 KK lainnya masih menunggu pembayaran ganti rugi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Menurut Bejo, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada 5 Februari 2026 telah menjalani sidang pada 18 Februari 2026 lalu.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan jika pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus disertai dengan penyelesaian utang pemerintah terhadap warga yang terdampak proyek tersebut.

Pertanyaan tentang Pemberian Gelar

Bejo menilai bahwa seorang tokoh baru layak menjadi pahlawan nasional jika sudah tidak lagi memiliki tanggungan kepada rakyat. Ia mengatakan, “Masak orang punya urusan sama warga belum beres dikasih gelar pahlawan. Seharusnya kalau dikasih gelar pahlawan sudah tidak punya urusan. Itu betul-betul pahlawan nasional.”

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengganggu proses pemberian gelar, asalkan pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 2263 K/Pdt 1991. Putusan tersebut menyatakan bahwa nilai ganti rugi sebesar Rp 50.000 per meter harus dibayarkan kepada 34 KK yang terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan.

Penjelasan dari Pengacara Warga

Arif Sahudi, salah satu pengacara warga, menyampaikan bahwa gugatan dilayangkan untuk menyempurnakan gelar pahlawan Presiden ke-2 Soeharto. Ia menambahkan bahwa Soeharto memiliki kelebihan di mata rakyat Indonesia, namun ada juga warga Kedung Ombo yang sampai sekarang belum menerima ganti rugi.

“Saat ini sidangnya sudah dismissal atau koreksi hakim,” tambah Arif. Ia berharap agar gugatan ini dapat segera terpenuhi, sehingga pemerintah tetap ingat akan utang yang masih ada.

Latar Belakang Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ia menjadi satu dari 10 tokoh yang diberikan gelar tersebut di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025). Penganugerahan itu diberikan langsung kepada ahli warisnya yang hadir di Istana, yakni Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.

Berdasarkan pemaparan, Soeharto dikategorikan sebagai pahlawan bidang perjuangan. Ia diberikan gelar lantaran perjuangannya menonjol sejak masa kemerdekaan. Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan, khususnya sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata Jepang, Kota Baru 1945.

Selain Soeharto, gelar Pahlawan Nasional juga diberikan kepada Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia dianggap sebagai tokoh bangsa yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *