Penggeledahan Toko Emas di Sulawesi Utara
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terhadap lima toko emas di wilayah Manado dan Kotamobagu menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Pemeriksaan dan penyitaan aset dilakukan pada Senin (2/3/2026), dengan tujuan untuk menelusuri aliran emas hasil produksi PT HWR selama periode 2005 hingga 2025 di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Lokasi Penggeledahan
Berikut adalah daftar toko emas yang digeledah:
- Toko Emas Bobby, Jalan Walanda Maramis, Manado
- Toko Istana Jewerly, Jalan S. Parman, Manado
- Toko Emas London, Jalan Walanda Maramis, Manado
- Haji Murni, Marina Plaza, Manado
- Toko Emas Srikandi, Gogagoman, Kotamobagu
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kawasan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Tim penyidik Kejati Sulut mendapat pengawalan ketat dari personel Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal).
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Emas batangan dalam jumlah tertentu
- Emas butiran mentah
- Perangkat handphone milik pengelola toko
- Berbagai dokumen dan barang relevan lainnya
Menurut Januarius Bolitobi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap PT HWR yang diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan tambang di Ratatotok selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
Tanggapan Akademisi
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Toar Palilingan, menduga bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menjelaskan bahwa aktivitas jual beli emas sering dikaitkan dengan peredaran hasil tambang ilegal, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan.
“Ketika hasil tambang tanpa izin masuk ke toko emas lalu dijual atau diolah, itu tetap kejahatan pidana. Perputaran uangnya masuk ke sistem formal dan masuk kategori pencucian uang,” katanya.
Penjelasan dari Asisten Tindak Pidana Khusus
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Ery Yudianto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Menurutnya, emas hasil tambang resmi seharusnya dalam kondisi tersegel, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Kita tahu ya emas yang resmi itu tersegel, tapi yang kita temukan di lapangan itu tidak tersegel. Ini membuat emas tersebut dijual langsung ke toko tersebut sehingga negara tidak mendapat PNBP-nya,” tegasnya.
Reaksi Warga
Suasana di kawasan Pasar 45, Kota Manado, Senin (2/3/2026), mendadak heboh. Sejumlah petugas dari Kejati Sulut terlihat melakukan penggeledahan di Toko Emas Bobby yang berada di Jalan Walanda Maramis, Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kedatangan tim Kejaksaan itu sontak menarik perhatian warga dan para pedagang. Aktivitas jual beli sempat melambat karena banyak pengunjung yang penasaran dan berkerumun di sekitar lokasi. Sejumlah TNI turut berjaga di sekitar toko untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Garis pembatas juga dipasang agar warga tidak terlalu mendekat ke lokasi pemeriksaan. Salah satu pedagang mengatakan bahwa ia kaget karena biasanya toko tersebut ramai pembeli, namun saat penggeledahan berlangsung, suasana menjadi sepi.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."












