Hukum  

Korupsi DPRD Kepahiang, Kejari Kembalikan Kerugian Negara Rp 5,1 Miliar

Penyelamatan Kerugian Negara dari Perkara Korupsi DPRD Kepahiang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp5.149.778.502,00 dari uang rampasan dan uang pengganti tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Sekretariat DPRD Kepahiang pada periode 2021-2023. Angka ini merupakan hasil dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum setempat.

Perkara korupsi tersebut menyeret sebanyak 10 tersangka yang terlibat dalam berbagai kejahatan yang merugikan keuangan negara. Dari total barang bukti yang telah dikumpulkan, terdapat 184 barang bukti yang akan diproses untuk dikembalikan, dirampas, atau dilelang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKP) mencapai sekitar Rp37.747.718.985,15. Angka ini meliputi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta belanja tanpa bukti Surat Perintah Jabatan (SPJ). Namun, setelah adanya pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.824.331.795,00, kerugian negara berkurang menjadi Rp28.923.387.190,00.

Beberapa pihak terlibat dalam kasus ini juga turut menyumbangkan uang pengganti. Misalnya, eks Sekwan Roland Yudhistira memberikan dana sebesar Rp4,8 miliar sebagai uang rampasan. Selain itu, Windra Purnawan dan Maryatun juga memberikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp224 juta dan Rp72 juta.

Vonis Pengadilan Tipikor Bengkulu

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis paling berat kepada mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira. Ia divonis selama 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis ini lebih berat dibandingkan para terdakwa lainnya. Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2022–2023, divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Yusrinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2021, juga mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Para mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024 seperti RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni menerima hukuman masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Mereka juga dikenakan denda dan uang pengganti antara Rp514 juta hingga Rp700 juta. Sedangkan Maryatun dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp72,8 juta.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Menanggapi putusan pengadilan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kejaksaan akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan, termasuk pertimbangan hakim, sebelum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Keputusan ini diambil mengingat kompleksitas perkara korupsi DPRD Kepahiang dan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Meskipun sebagian kerugian negara sudah dipulihkan, masih ada sisa kerugian yang belum sepenuhnya terobos. Beberapa tersangka gagal mengembalikan uang yang semestinya, sehingga mereka dihukum tambahan.

Barang Bukti yang Akan Diproses

Selain uang, terdapat beberapa barang bukti lain yang akan diproses. Dari total 184 barang bukti, sebagian akan dikembalikan, sebagian dirampas untuk negara, dan sebagian lagi akan dilelang. Proses ini dilakukan agar semua barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara optimal.




Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *