Hukum  

Pasal Restorative Justice KUHAP Baru yang Mengkhawatirkan “Pembelaan”



JAKARTA,

Bab IV dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR mengandung pasal-pasal terkait keadilan restoratif atau restorative justice. Pasal-pasal ini menarik perhatian publik karena dinilai memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum di Indonesia. Untuk memahami lebih dalam, berikut penjelasan lengkap mengenai pasal-pasal tersebut.

Bab IV: Mekanisme Keadilan Restoratif

Bab IV yang berjudul “Mekanisme Keadilan Restoratif” terdiri dari empat bagian, yaitu pasal 79 hingga pasal 88. Isi dari bab ini mencakup pengertian dan mekanisme penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia. Menurut KUHAP terbaru, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak yang terlibat, bertujuan untuk memulihkan keadaan semula.

Pasal 80: Sorotan Utama

Pasal 80 menjadi sorotan utama karena mengatur syarat-syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif. Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

– Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

– Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

– Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Pihak yang khawatir bahwa pasal ini bisa menjadi jalan “damai” dalam perkara adalah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menyoroti bahwa aturan baru ini bisa memicu praktik pemerasan dan transaksi gelap, terutama pada tahap penyelidikan.

Menurut Koalisi, keberadaan tindak pidana belum dipastikan pada tahap penyelidikan, sehingga kesepakatan damai bisa jadi tidak adil. Mereka juga menyebut bahwa syarat dalam Pasal 80 ayat (1) bersifat alternatif, bukan kumulatif, yang membuka celah bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk “di-RJ-kan”.

Beberapa kejahatan yang berpotensi dikenai restorative justice melalui negosiasi gelap antara lain kejahatan lingkungan, kejahatan perbankan, judi online, dan tindak pidana lainnya. Koalisi menilai ketentuan ini menciptakan ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat dan praktik korupsi berkedok penyelesaian damai.

Tanggapan dari Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjawab kritik soal restorative justice dalam aturan KUHAP terbaru. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak bisa dilakukan tanpa kesukarelaan. Jika ada intimidasi atau tekanan, maka mekanisme ini tidak bisa diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa alasan penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan adalah untuk mencegah proses hukum yang terlalu rumit. Menurutnya, jika kasus sudah masuk penyidikan, proses akan lebih rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, penerapan pada tahap awal diharapkan bisa mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Kesimpulan

Pasal 80 dalam KUHAP terbaru menunjukkan upaya pemerintah untuk mempercepat proses hukum dengan mempertimbangkan keadilan restoratif. Namun, kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa aturan ini masih perlu diperjelas agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau praktik tidak sehat. Perdebatan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara efisiensi hukum dan perlindungan hak korban.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *