Insiden Pembakaran Fasilitas Kampus di FEB Unpatti Berujung Proses Hukum
Insiden pembakaran fasilitas kampus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pattimura (Unpatti) pada Selasa (3/3/2026) berbuntut panjang. Aksi demonstrasi yang awalnya dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penikaman mahasiswa, justru berujung pada kerusakan fisik dan kerugian materi sebesar Rp67 juta.
Pihak kampus melalui Wakil Rektor III, Nur Aida Kubangun, melaporkan 15 mahasiswa ke Polresta Ambon atas dugaan perusakan fasilitas kampus. Laporan tersebut dibuat langsung di SPKT Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026), dengan nomor LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 4 Maret 2026.
Kasi Humas Polresta Ambon, Janet Luhukay, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut bahwa pihak kampus langsung membuat laporan setelah insiden terjadi. Setelah laporan diterima, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan FEB Unpatti.
Kronologi Kericuhan di Kampus
Kericuhan bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi dan Bisnis Unpatti di lingkungan kampus. Aksi ini disebut sebagai jilid II, dengan seruan terbuka kepada kader HMI Cabang Ambon untuk turun ke lapangan.
Aksi itu awalnya diklaim sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penikaman mahasiswa FEB Unpatti, Datu Huseik Letsoin, yang hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon. Namun sekitar pukul 15.00 WIT, situasi berubah mencekam. Sejumlah massa diduga menyiram bensin ke tiang gazebo sebelum membakarnya. Asap hitam pekat membumbung tinggi dan rekaman videonya kemudian viral di media sosial.
Selain pembakaran gazebo, beberapa fasilitas kampus juga dirusak, mulai dari kaca jendela pecah hingga papan informasi dirusak. Ketegangan juga sempat terjadi antara massa aksi dengan petugas keamanan kampus. Akibatnya, aktivitas perkuliahan dan pelayanan administrasi mahasiswa di lingkungan FEB sempat terganggu.
Terjadi Setelah Kesepakatan Damai
Ironisnya, kericuhan ini terjadi hanya beberapa hari setelah adanya kesepakatan bersama terkait insiden penikaman mahasiswa FEB Unpatti. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 27 Februari 2026, disaksikan langsung oleh Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy serta Kapolda Maluku Dadang Hartanto.
Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal murni, dan semua pihak sepakat mendukung proses hukum oleh kepolisian serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus. Namun komitmen tersebut seolah terabaikan ketika fasilitas kampus justru menjadi sasaran amuk massa yang mengatasnamakan solidaritas.
Fakta Penikaman Mahasiswa Unpatti
Sementara itu, polisi telah mengungkap fakta di balik kasus penikaman terhadap mahasiswa FEB Unpatti, Datu Huseik Letsoin, yang terjadi pada Jumat (27/2/2026). Pelaku penikaman ternyata bukan berasal dari organisasi lain sebagaimana sempat beredar di publik. Pelaku justru merupakan teman korban sendiri, yakni Moksen Madubun, mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpatti.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Androyuan Elim, menjelaskan tersangka telah diamankan setelah penyelidikan intensif selama lima hari. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon. Menurut polisi, penikaman terjadi setelah tersangka mendengar kabar bahwa saudaranya dipukul saat keributan antar mahasiswa. Dalam kondisi emosi, ia mengambil pisau dapur dan menuju kampus untuk mencari pihak yang diduga memukul saudaranya.
Namun dalam situasi kacau saat bentrokan di kawasan Rumah Tiga, tersangka justru salah sasaran dan menikam korban yang ternyata merupakan kenalannya sendiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka tusuk di punggung kiri dan pinggang kiri dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon.
Ketua HMI Minta Maaf
Di tengah polemik tersebut, Ketua HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Unpatti, Muhammad Zaki Basri, menyampaikan permintaan maaf terbuka. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Zaki yang didampingi pengurus Badko HMI Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak.
Ia mengakui insiden tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik lembaga pendidikan, organisasi mahasiswa, hingga hubungan antar mahasiswa di lingkungan kampus. Karena itu, pihaknya memandang perlu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang terdampak. Zaki juga menegaskan bahwa HMI tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, maupun etika akademik.
Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum?
Permintaan maaf yang disampaikan pihak HMI kini memunculkan pertanyaan di tengah publik. Apakah dengan adanya permintaan maaf tersebut para pelaku pembakaran fasilitas kampus akan terlepas dari proses hukum? Selain itu, publik juga menyoroti kemungkinan sanksi akademik dari pihak kampus.
Apakah Rektor Universitas Pattimura akan menjatuhkan sanksi berat seperti Drop Out (DO) kepada mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan fasilitas kampus? Insiden ini menjadi sorotan luas di Maluku. Banyak pihak menilai kampus yang seharusnya menjadi ruang akademik, dialog, dan pertukaran gagasan tidak semestinya berubah menjadi arena kekerasan.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Selain proses pidana, perhatian juga tertuju pada sikap pimpinan kampus, termasuk keputusan Rektor Universitas Pattimura terkait kemungkinan pemberian sanksi akademik berat terhadap mahasiswa yang terbukti merusak fasilitas kampus.












