Kehadiran Nenek Mia di Pengadilan Jakpus
Kehadiran Nenek Mia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (6/3/2026), menjadi sorotan utama saat cucunya, Delpedro Marhaen Rismansyah, mendapatkan vonis bebas. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmaja 4 ini menarik perhatian banyak orang karena kehadiran nenek yang terus berdoa selama proses persidangan.
Nenek Mia, yang duduk di kursi paling depan, tampak sangat emosional saat mendengarkan putusan dari majelis hakim. Ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut dan berharap cucunya lebih berhati-hati dalam mengambil langkah-langkah di masa depan.
Kegembiraan Nenek Mia
Saat majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Delpedro, Nenek Mia tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. “Alhamdulillah (dikabulkan),” ujarnya dengan suara yang terdengar lirih. Selama masa penahanan cucunya, perasaan Nenek Mia campur aduk antara sedih, takut, dan kasihan. Kini, setelah mendapatkan kebebasan, ia berharap Delpedro tidak terlalu berani dalam mengambil tindakan yang bisa membuat keluarganya khawatir.
“Udah dibilangin jangan terlalu berani, khawatir orang tua,” ungkap Nenek Mia sambil memandang cucunya yang kini bebas.
Vonis Bebas untuk Delpedro dan Terdakwa Lainnya
Majelis hakim menilai bahwa Delpedro tidak terbukti melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan. Putusan bebas juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Penuntut Umum.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama dua tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.
Hakim Sunoto menjelaskan bahwa kerusuhan justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan. Selain itu, tidak ada saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim juga menilai bahwa para terdakwa tidak memiliki niat atau kesadaran bahwa unggahan mereka dapat menimbulkan kerusuhan. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut,” kata hakim.
Kronologi Penangkapan
Tanggal: 1 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB
Lokasi: Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur
Penangkap: Tim dari Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya
Tuduhan: Dugaan tindak pidana penghasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Proses Hukum dan Praperadilan
Laporan Polisi: Diajukan pada 29 Agustus 2025
Sprindik (Surat Perintah Penyidikan): Diterbitkan pada hari yang sama
Penetapan Tersangka: 30 Agustus 2025
Penahanan: 2 September 2025, tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu












