Persoalan Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Selebgram dan Gitaris
Nabilah O’Brien, selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap gitaris Zendhy Kusuma dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia menilai bahwa Zendhy tidak seharusnya bersikap seperti korban atau playing victim.
Nabilah kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Zendhy mengenai dugaan pencemaran nama baik. Permasalahan ini berawal dari ketegangan antara keduanya setelah Nabilah melaporkan Zendhy karena dugaan pencurian, yakni karena gitaris tersebut tidak membayar 14 pesanan makanan dan minuman.
Membuka Perkara Secara Utuh
Dalam jumpa pers yang diadakan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026), kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperlihatkan perkara ini secara utuh kepada publik. Ia menegaskan bahwa Nabilah tidak seharusnya dianggap sebagai pelaku, tetapi justru sebagai korban.
“Kami melakukan press conference ini untuk teman-teman melihat perkara ini secara utuh. Apa sih sebenarnya yang terjadi? Siapa sih sebenarnya korbannya? Janganlah playing victim gitu,” ujar Goldie.
Goldie menjelaskan bahwa Nabilah sejatinya sudah ingin berdamai dengan Zendhy. Namun, rencana perdamaian itu gagal setelah Zendhy menuntut Nabilah membayar Rp 1 miliar.
Tuntutan yang Dianggap Tidak Masuk Akal
Ia merasa heran dengan tuntutan tersebut, karena menurutnya Nabilah justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Klien kami dari awal sudah mau damai dan mediasi. Tapi permintaan Rp 1 miliar tersebut kan menjadi perbuatan tidak mendasar. Seperti ingin mencari kesempatan dari apa yang terjadi gitu lho. Korban kok dimintain 1 miliar oleh pelaku Z dan E,” kata dia.
Goldie juga meminta Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka kliennya. Ia baru saja mengirim surat pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Harapan Terhadap Proses Penyidikan
Ia berharap Biro Wassidik dapat terus mengawal proses penyidikan kasus ini hingga Nabilah mendapatkan keadilan.
“Yang saya harap dapat dikawal, sampai klien kami mendapatkan keadilan, serta memang ada penghentian penyidikan atas dasar unsur pidananya tidak terpenuhi,” ujar Goldie.
Sementara itu, saat jumpa pers di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026), Nabilah menangis dan mempertanyakan hati nurani Zendhy.
Pertanyaan Langsung ke Zendhy
“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabilah.
Ia juga menyayangkan tindakan Zendhy yang menerobos masuk ke area dapur restoran dan mencaci maki karyawannya. Nabilah menyoroti laporan balik yang dilayangkan Zendhy hingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp 1 miliar,” ungkap Nabilah.
“Saya ini hanya rakyat, pelaku usaha kecil yang sedang berjuang menghidupi banyak orang di belakang saya. Uang Rp 1 miliar itu sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan makanan yang kalian ambil,” imbuh dia.
Rekaman CCTV yang Viral
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan bahwa Zendhy mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah kliennya hingga viral media sosial. Menurut Goldie, rekaman CCTV tersebut diunggah hanya untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik.
“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” kata Goldie saat jumpa pers di resto Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Goldie menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Nabilah oleh Bareskrim Polri. Ia yakin Nabilah tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Zendhy Kusuma.
“Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal,” ujar dia.
Di sisi lain, ia menyebut Nabilah dan Zendhy Kusuma telah dua kali menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, tak ada titik temu dalam dua mediasi tersebut.
“Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya,” ungkap Goldie.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












