Penjelasan Zakat Fitrah Menurut Ustaz Abdul Somad
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat azan maghrib hingga keesokan hari, yaitu di Hari Raya Idul Fitri sebelum khatib naik mimbar.
Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang masih hidup pada waktu tersebut. Namun, bagi orang yang meninggal dunia, mereka tidak lagi dibebankan untuk membayar zakat fitrah. Hal ini ditegaskan oleh UAS dalam ceramahnya yang mengatakan, “Siapa yang hidup di waktu ini, wajib dia bayar zakat fitrah.”

Jika seseorang meninggal sebelum waktu wajib tersebut, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Misalnya, jika seseorang meninggal sebelum azan maghrib, maka ia tidak perlu membayar zakat. UAS juga berkelakar, “Jadi siapa diantara bapak ibu yang tak mau bayar zakat fitrah, meninggalah habis ashar, tak wajib.”
Namun, jika seseorang sudah membayar zakat fitrah di waktu yang diperbolehkan, maka meskipun ia meninggal setelahnya, zakat tersebut tetap sah dan keluarganya tidak perlu mengambil kembali. UAS menekankan, “Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita.”

Pembayaran Zakat Fitrah di Luar Negeri
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga pernah menjelaskan tentang pembayaran zakat fitrah bagi umat Muslim yang tinggal di luar negeri. Dalam ceramahnya, UAH menyampaikan bahwa umat Muslim boleh membayar zakat di tempat tinggalnya sendiri.
Misalnya, jika seseorang tinggal di Jepang, maka zakatnya harus dikeluarkan di sekitar lokasi tersebut. UAH menjelaskan, “Jika Anda ingin keluarkan (zakat), maka yang terbaik dikeluarkan tempat Anda berdomisili, atau tinggal.” Ia juga menambahkan, jika di sekitar tempat tinggal tersebut tidak ditemukan muslim dari Indonesia, maka zakat bisa disalurkan ke wilayah lain dalam satu negara.
Niat Zakat Fitrah
Berikut beberapa niat zakat fitrah yang bisa digunakan:
- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
- نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
-
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
-
Zakat Fitrah untuk Istri
- نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
-
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
-
Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
- نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
-
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
-
Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
- نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
-
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
-
Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
- نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًـا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
- Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












