Hukum  

AKBP Ricky Ricardo Akui Keterlambatan Ungkap Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Polres Payakumbuh telah menetapkan seorang pemuda berinisial IL sebagai tersangka dalam kejadian kebakaran yang terjadi di Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Penetapan ini dilakukan pada hari Jumat (5/12/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo berserta jajaran menyampaikan permohonan maaf kepada para korban kebakaran, warga, serta pihak-pihak terkait atas keterlambatan pengungkapan kasus kebakaran ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah press release yang dilaksanakan di Aula Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

AKBP Ricky Ricardo menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan semata-mata atas kesengajaan dari penyidik. Namun, proses pengungkapan kasus ini membutuhkan koordinasi dan pengumpulan bukti serta keterangan saksi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Kita juga tetap melakukan pendalaman secara intensif terhadap tersangka, jika ada perkembangan lanjut kita pasti akan diinformasikan ke segala pihak,” ujarnya.

Seorang Pria Inisial IL Ditetapkan Tersangka

Kebakaran Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) terjadi akibat ulah seorang pria berinisial IL (22) yang sedang setengah sadar akibat menghisap lem dan membuat api unggun merambat dinding triplek hingga terjadi kebakaran besar. Kebakaran ini terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025. Pasar Payakumbuh berlokasi tepatnya di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

AKBP Ricky Ricardo mengatakan penetapan satu orang tersangka ini telah melalui tahapan penyelidikan oleh tim gabungan penyidik Polres Payakumbuh sejak terjadinya peristiwa kebakaran pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu hingga masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 19 November 2025. Hal itu dikarenakan adanya dugaan tindak pidana di dalam peristiwa kebakaran tersebut. “Berdasarkan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah oleh penyidik, kami menyimpulkan bahwa penetapan satu orang tersangka berinisial IL telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar AKBP Ricky Ricardo.

Oleh karena itu, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial IL sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, didukung oleh analisis olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, dirinya menegaskan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, melainkan karena open flame (nyala api terbuka). Nyala api terbuka ini dapat disebabkan oleh bara api atau penyulutan api. “Dari hasil forensik, kami menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia,” ungkap Kapolres.

Asal Api yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Berdasarkan pengakuan tersangka yang dipaparkan Kapolres, sebelum terjadinya kebakaran, inisial IL sedang berada di Pasar Payakumbuh Blok Barat lantai II melakukan aktivitas bermain game, merokok serta menghisap lem Banteng seorang diri. Dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh lem ditambah dinginnya cuaca malam hari, IL berinisiatif menghangatkan diri dengan cara membuat api unggun. Dimana tersangka membuat api unggun dengan mengumpulkan kertas dan plastik yang berada di sekitar bangunan Aprillia.

Tanpa dirinya sadari api yang dibuat IL tadi merambat dan menjalar cepat ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplek hingga api membesar. “Tersangka panik, namun tetap berusaha untuk memadamkan. Karena nyala api sudah terlalu besar tersangka lalu memutuskan pergi dari lokasi menuju sebuah warnet yang berlokasi di Kelurahan Bunian,” beber AKBP Ricky Ricardo.

Pasca terjadinya peristiwa kebakaran pada Agustus 2025 lalu hingga ditetapkanya IL menjadi tersangka pada hari Jumat (5/12/2025), AKBP Ricky Ricardo mengatakan IL tidak pernah meninggalkan Kota Payakumbuh dalam waktu lama. IL dilaporkan tetap memantau perkembangan kasus yang diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Dirinya pernah berkunjung ke kampung halamannya berada di Lintau Kabupaten Tanah Datar, namun setelah beberapa hari kembali lagi ke Kota Payakumbuh.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kita dapat, tersangka kemudian mengakui perbuatanya dan kita langsung terbitkan surat perintah penahanan,” ungkapnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran). “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau minimal 1 tahun pidana kurungan,” ujarnya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *