Penyidikan Terhadap Nadiem Makarim Berbasis Bukti Kuat
Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa penyidikan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini kini memasuki fase persidangan setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penyusunan dakwaan, telah ditempuh dengan standar profesional.
“Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara serta surat dakwaan dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 8 Desember 2025. Dengan demikian, Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lain dalam perkara ini selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menegaskan bahwa persidangan nantinya akan membuka seluruh konstruksi perkara dan memaparkan perbuatan pidana yang disangkakan. “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya menunggu penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
Tim Kuasa Hukum Nadiem Siapkan Pembelaan
Sementara itu, kubu Nadiem menyatakan telah menyiapkan pembelaan. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyebut kliennya memiliki sejumlah fakta yang akan diungkap dalam sidang dan belum pernah muncul pada tahap penyidikan Kejaksaan Agung. “Nadiem Makarim pada waktunya akan menyampaikan langsung ke publik berbagai fakta penting yang selama ini belum terungkap.”
Dodi menyebut pihaknya menyambut baik dimulainya proses persidangan, karena menjadi kesempatan bagi kliennya membuktikan ketidakakuratan tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya. Salah satu argumen yang akan disampaikan Nadiem di persidangan, menurut Dodi, adalah keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Ia menilai kebijakan tersebut justru membuat belanja negara lebih efisien karena lisensinya tidak berbayar, berbeda dengan perangkat berbasis Windows.
“Kebijakan yang diambil oleh Pak Nadiem berkaitan dengan hal tersebut termasuk adanya penggunaan operating system Chrome OS secara konkret sudah memberikan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp1,2 triliun,” ucapnya.
Dugaan Kerugian Negara Bertambah
Nadiem Makarim akan didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020. Bukan hanya Nadiem Makarim, dakwaan yang sama pun akan diberikan kepada tiga tersangka lainnya.
Adapun tiga tersangka yang kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Nadiem, antara lain:
* Konsultan Teknologi di Kemendikbudsitek Ibrahim Arief
* Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar sekaligus KPA Ditjen SMP tahun 2020-2021 Mulatysah
* Direktur SD sekaligus KPA di Ditjen SD 2020-2021 Sri Wahyuningsih
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengatakan bertambahnya prediksi kerugian negara dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 2,1 triliun, karena penyidik Kejaksaan Agung mendapat temuan baru. Temuan baru tersebut adalah dalam pengadaan Chrome Device Management.
Rincian Kerugian Negara
Berikut rincian kerugian negara dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020:
* Kemahalan dari pengadaan harga chromebook yang diperuntukkan Program Digitalisasi Pendidikan Rp 1.567.888.662.719,74 atau Rp 1,5 triliun
* Pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat Rp 621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar
Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Atas kasus tersebut, Nadiem Makarim Cs akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dengan dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."












