4 Fakta Mengejutkan Penyerangan 5 Anggota TNI oleh 15 WNA di Ketapang saat Latihan Militer

Fakta-Fakta Penyerangan Lima Anggota TNI di Kabupaten Ketapang

Insiden penyerangan terhadap lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat oleh 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing menjadi perhatian publik. Kejadian ini terjadi di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Minggu 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.40 WIB. Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, membenarkan kejadian tersebut dan memberikan beberapa fakta penting mengenai insiden ini.

Senjata yang Digunakan dalam Penyerangan

Kolonel Yusub menyebutkan bahwa para WNA menggunakan senjata tajam hingga airsoft gun dalam aksi penyerangan tersebut. Saat itu, lima anggota TNI sedang melakukan latihan dasar satuan di PT SRM. Mereka berada di lokasi untuk menjalankan tugas negara, namun tiba-tiba diserang oleh sejumlah WNA yang tidak dikenal.

Kronologi Penyerangan

Penyerangan dimulai ketika empat anggota Batalyon Zipur 6/SD menerima laporan dari Satpam PT SRM tentang adanya drone tak dikenal yang terbang di sekitar area latihan militer. Merespons laporan tersebut, lima anggota TNI segera melakukan pengejaran dan mendatangi titik lokasi operator drone. Di lokasi, ditemukan empat WNA asal Beijing yang sedang mengendalikan alat tersebut.

Saat anggota TNI mencoba mengambil keterangan dari keempat WNA tersebut, tiba-tiba muncul 11 orang WNA lainnya. Mereka langsung melakukan penyerangan secara agresif. Menurut Kolonel Yusub, para WNA tidak hanya menyerang dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan senjata tajam seperti parang, airsoft gun, dan satu alat setrum.

Dalam situasi yang tidak seimbang dan mengancam keselamatan, para prajurit TNI memilih untuk menghindari eskalasi konflik dan mundur kembali ke area perusahaan. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Komando Atas. Meskipun berhasil menghindari eskalasi, aksi para WNA menyebabkan kerugian materiil cukup parah. Satu unit mobil perusahaan jenis Hilux mengalami kerusakan berat, serta satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT SRM turut menjadi sasaran perusakan.

Pemeriksaan terhadap Para WNA

Petugas kantor Imigrasi Kelas II Ketapang tengah melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA tersebut. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengatakan bahwa para WNA saat ini berada di kantor Imigrasi Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas keimigrasian, kepolisian, dan TNI.

Menurut Ida, para WNA memiliki Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berlaku selama satu tahun dengan sponsor dari PT SRM. Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat juga mengamankan 26 WNA asal Tiongkok imbas insiden ini. Seluruh WNA saat ini berada di bawah pengawasan Imigrasi Ketapang, dan pemeriksaan difokuskan pada status keimigrasian serta keterlibatan masing-masing individu dalam insiden tersebut.

Laporan Resmi dari PT SRM

PT SRM resmi membuat laporan ke Polda Kalbar pada Selasa 16 Desember 2025. Kuasa hukum PT SRM, Muchamad Fadzri, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan internal perusahaan serta perusakan aset.

Fadzri menyayangkan tindakan anarkis tersebut, terlebih karena melibatkan personel TNI yang berada di lokasi untuk melaksanakan latihan dasar satuan. Menurutnya, kehadiran TNI di lokasi murni dalam rangka menjalankan tugas negara dan tidak berkaitan dengan konflik yang terjadi. Insiden bermula dari kecurigaan pihak keamanan perusahaan terhadap aktivitas penerbangan drone di sekitar area operasional. Upaya klarifikasi secara persuasif sempat dilakukan bersama personel TNI, namun diduga terjadi kesalahpahaman akibat kendala komunikasi bahasa, sehingga berujung pada perselisihan dan penyerangan.

Terkait status warga negara asing (WNA) yang terlibat, Fadzri menjelaskan bahwa sejak 4 Juli 2025 PT Sultan Rafli Mandiri telah berada di bawah kepengurusan direksi baru dengan Firman menjabat sebagai Direktur Utama. Ia menegaskan keberadaan para WNA tersebut merupakan tanggung jawab manajemen lama perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal terbatas (KITAS) para WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025. Permohonan pembatalan penjaminan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 17 Oktober 2025, namun hingga kini masih menunggu proses dari pihak Imigrasi.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *