Wajah Dingin Pelaku Pembunuhan Pengacara di Purwokerto Terungkap

Penangkapan Tersangka Pembunuhan Pengacara Purwokerto

Sayudi alias Yudi (43) dan adiknya Ignatius Juwanto alias Wanto (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengacara asal Purwokerto, Aris Munadi. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di kawasan hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, pada Rabu (10/12/2025).

Kedua tersangka hadir dalam konferensi pers kasus pembunuhan tersebut di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (15/12/2025) siang. Mereka mengenakan kaos tahanan warna biru bertuliskan “Tahanan Krimum Sattahti Cilacap” dengan tangan diikat kabel ties atau pengikat kabel plastik. Yang paling menarik perhatian adalah Yudi yang tampak dingin saat berada di depan kamera.

Yudi tidak seperti tersangka lainnya yang biasanya cenderung menunduk saat konferensi pers. Sebaliknya, ia tampak mendongak sambil menatap lurus ke depan. Ketika ditanya oleh wartawan soal identitasnya, ia menjawab dengan tegas: “Saya Sayudi.” Warga Tambakreja, Cilacap Selatan itu tidak sedikit pun gentar meskipun puluhan kamera menangkap wajahnya.

Berbeda dengan Yudi, adiknya Wanto terus menunduk selama konferensi pers. Ketika ditanya oleh Tribun, Yudi mengakui bahwa dirinya adalah eksekutor tunggal dalam pembunuhan tersebut. Ia juga mengaku memukul korban dengan batang kayu akasia. Sedangkan adiknya hanya membantu menguburkan mayat korban.

“Saya yang memukul, pakai kayu akasia,” ucapnya. Saat dikonfirmasi tentang motif, tiba-tiba polisi atas nama Arif melarangnya menjawab. Pertanyaan Tribun tentang motif tindakan tersebut selepas itu diabaikan oleh Yudi.

Motif Tersangka

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengatakan, motif Yudi melakukan pembunuhan berencana tersebut adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai mobil korban berupa Calya hitam pelat R1927RF. “Tidak ada motif lain, hanya untuk menguasai mobil korban karena tersangka Yudi memiliki utang sampai ratusan juta,” paparnya kepada Tribun.

Budi menyebut, Yudi memiliki utang dari sejumlah orang. Ia ditagih secara terus menerus oleh orang-orang tersebut. Bahkan, pengakuan dari Yudi, ia merasa terintimidasi akibat ditagih sehingga muncul niat jahat tersebut. “Tersangka berpikir bagaimana caranya biar dapat uang cepat makanya muncul niat membunuh korban untuk menguasai mobilnya,” katanya.

Sebelum melakukan pembunuhan, Yudi melakukan survei lokasi ke sejumlah titik yang cocok untuk mengeksekusi korban Aris Mudandi yang baru dikenalnya selama satu bulan. Mereka saling kenal karena kegiatan religi yaitu korban dan tersangka memiliki hobi pergi berziarah ke sejumlah makam-makam dan tempat sakral di Jawa Tengah. Tak heran, tempat eksekusi yang dipilih tersangka Yudi ialah Panembahan Tunggul Wulung, Jeruk Legi, sebuah area makam yang sering digunakan untuk berziarah.

Tempat tersebut dipilih oleh Yudi karena lokasinya sangat sepi mulai siang hingga sore hari. Selepas memilih tempat itu, Yudi menghubungi Aris untuk mengajaknya ziarah ke tempat itu. Korban yang tidak merasa curiga lantas berpamitan ke istrinya untuk pergi ke tempat tersebut dari rumahnya di Banyumas pada Jumat, 21 November 2025 malam. Korban berpamitan melalui pesan singkat karena istri korban ketika itu sedang tidak berada di rumah.

Korban dan tersangka lantas bertemu pada keesokan harinya, Sabtu, 22 November 2025. Mereka lantas menuju ke Panembahan Tunggul Wulung. Setiba di lokasi, Yudi mengajak korban masuk ke area pendopo tempat itu. Tersangka lalu berpura-pura pergi sebentar untuk buang air kecil. Padahal tersangka hendak mengambil kayu yang sudah disiapkan. Tersangka mengeksekusi korban antara rentang pukul 15.00-16.00 WIB.

“Nah, selepas itu, tersangka Yudi memukulkan sebanyak tiga kali ke bagian leher belakang. Korban jatuh tersungkur lalu dibawa ke mobilnya,” ucap Kapolresta Cilacap. Menurutnya, tersangka kembali melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan cara mencekiknya di dalam mobil tersebut untuk memastikan korban telah meninggal.

Selepas itu, tersangka menghubungi beberapa orang termasuk adiknya bernama Juwanto yang menjadi tersangka. Namun, hanya Juwanto yang datang ke tempat itu. Kedua tersangka lalu membuang mayat korban di Alas Kubangkaung, Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Lokasi ini juga sebelumnya telah disurvei oleh tersangka Yudi. “Jarak antara lokasi pembunuhan dengan penguburan mayat sekitar 20 km sampai 25 kilometer,” kata Kombes Budi.

Korban dikubur kedua tersangka ke dalam lubang yang telah digali dengan cangkul. Sesudah itu, kedua tersangka berpisah, Yudi memerintahkan adiknya untuk menjual mobil itu. Atas perintah itu, Tersangka Wanto dapat upah Rp200 ribu. Wanto lalu membawa mobil korban ke arah Kebumen. Sebelum hendak dijual mobil itu terlebih dahulu dicuci di tempat pencucian wilayah Ajibarang, Banyumas. Namun, mobil itu tak jadi dijual lalu ditaruh begitu saja di pinggir jalan daerah Kebumen oleh Wanto.

Mobil itu ditemukan polisi pada Jumat, 28 November. Sementara Yudi meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya sendiri yakni mobil Feroza pelat AA7493EF. Di sisi lain, keluarga korban khawatir karena korban sudah tidak ada kabar dan handphonenya tidak aktif sejak Minggu 23 November 2025. Mereka lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

“Istri korban melaporkan ke Polresta Banyumas pada Selasa 25 November, kami lalu ditindaklanjuti bersama Polresta Banyumas hingga terungkap kasus ini,” jelas Kombes Budi. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari mengulik jejak digital korban. Pihaknya ketika itu lantas menangkap empat orang. Namun, hanya dua tersangka yang secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut. Kedua tersangka juga menunjukkan tempat menguburkan korban pada Kamis, 11 Desember 2025.

“Ya kasus ini mengerucut terhadap dua orang tersangka lain. Akan tetapi kasus ini masih penyelidikan sehingga kami juga masih melakukan pengembangan,” bebernya. Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, dua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Pihaknya dalam kasus ini menyita pula sejumlah barang bukti seperti batang kayu akasia, mobil Calya milik korban dan Feroza milik tersangka Yudi serta barang bukti lainnya. Sementara, Perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo, mengatakan, korban merupakan pengacara kawakan yang telah berkiprah sejak tahun 2000. “Kasus terakhir yang ditangani korban berkaitan dengan 170 (pengeroyakan) sama penggadaian uang. Namun, kedua kasus itu tidak berkaitan dengan para pelaku,” katanya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *