Formula Kenaikan Gaji Buruh Ditentukan, Ini Prediksi UMP 2026 di Seluruh Provinsi

Penetapan Formula Penghitungan Upah Minimum 2026

Pemerintah telah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum tahun 2026 yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini mencakup aturan mengenai formula kenaikan upah minimum, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari berbagai pihak, terutama serikat buruh. Ia menyatakan bahwa formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Indeks alfa merupakan parameter yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Kewenangan Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan formula yang telah ditetapkan, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi. Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan UMK. Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah minimum 2026, gubernur harus menetapkan besaran upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Prediksi dan Simulasi Kenaikan UMP 2026 di Semua Provinsi

Pemerintah telah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum dalam PP Pengupahan, yakni:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Berdasarkan formula tersebut, dilakukan simulasi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan. Simulasi ini menghitung kenaikan upah dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7. Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen.

Meski demikian, simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal. Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resminya tetap ditentukan oleh gubernur masing-masing berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.

Berikut prediksi UMP 2026 di setiap provinsi berdasarkan simulasi perhitungan tersebut:

  • Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
  • Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
  • Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
  • Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
  • Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
  • Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
  • Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
  • Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
  • Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
  • Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
  • Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
  • DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550
  • Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
  • Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
  • Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
  • DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
  • Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
  • Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
  • Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
  • Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
  • Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
  • Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
  • Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
  • Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
  • Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
  • Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
  • Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
  • Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
  • Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
  • Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
  • Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
  • Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
  • Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
  • Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
  • Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
  • Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
  • Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
  • Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427

Simulasi ini menunjukkan bahwa besaran UMP 2026 berpotensi meningkat di seluruh provinsi. Meski demikian, angka final tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah serta keputusan akhir gubernur di masing-masing wilayah.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *