Penangkapan Terduga Pelaku Penikaman Brutal di Kota Ambon
Setelah sembilan hari bersembunyi, aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku penikaman terhadap Hawa Bahta (54), seorang pedagang petasan yang menjadi korban serangan di depan PGSD Unpatti, jalan Dr. Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang anak laki-laki berinisial NA alias Poli (17). Ia ditangkap pada Sabtu (20/12/2025) malam, di depan Swalayan Alfamidi, Jalan Diponegoro, kawasan Urimeseng, Kota Ambon, sekitar pukul 20.30 WIT.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Satreskrim Polresta Ambon,” ujar Kombes Pol. Yoga saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Jejak Pelaku Terbongkar dari Penyelidikan Lapangan
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyisiran lapak-lapak pedagang di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar pelabuhan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim Satreskrim mulai menghubungkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
Tim lalu menemukan sejumlah petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku. Petunjuk itu membawa polisi pada informasi bahwa terduga pelaku kerap bersama seorang perempuan bernama Sonia Ode, yang sering tidur di depan Karaoke Naff. Setelah dilakukan interogasi singkat, polisi kembali memperoleh petunjuk lanjutan bahwa pelaku sering nongkrong di sepanjang Jalan Diponegoro, Urimeseng.
Sekitar pukul 20.30 WIT, tim bergerak menyisir kawasan tersebut dan mendapati terduga pelaku tengah berkumpul bersama teman-temannya di depan Alfamidi Urimeseng. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan.
Akui Menikam Korban, Pisau Disembunyikan di Gunung Nona
Dalam pemeriksaan awal, NA mengakui perbuatannya telah menikam korban Hawa Bahta. Ia juga mengungkapkan bahwa pisau yang digunakan untuk menikam korban disimpan di rumahnya di kawasan Gunung Nona.
Sekitar pukul 21.25 WIT, tim kepolisian bergerak menuju rumah pelaku untuk mengambil barang bukti. Di lokasi, polisi menjelaskan secara terbuka kepada oma dan keluarga pelaku terkait kasus penikaman tersebut. Keluarga pun kooperatif dan mengizinkan polisi melakukan pencarian barang bukti.
“Pisau berhasil ditemukan dan langsung diamankan,” jelas Kapolresta. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif: Niat Mencuri Berujung Penikaman Brutal
Hasil interogasi mendalam mengungkap motif yang mengejutkan. Korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku diketahui sering datang ke tempat korban berjualan petasan dan bahkan pernah diminta menjaga lapak tersebut.
Masalah bermula saat pelaku meminta petasan namun tidak diberikan oleh korban. Dari situlah timbul niat pelaku untuk mencuri. Aksi tersebut ketahuan oleh korban yang kemudian memegang tangan pelaku dan menggigit jari tengah tangan kanan pelaku. Situasi memanas. Pelaku lalu memukul korban sebanyak tiga kali ke arah wajah, sebelum mengambil pisau milik korban yang berada di dekat tempat tidur.
Dengan pisau itu, pelaku menusuk korban berulang kali hingga korban tersungkur bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku membawa pisau tersebut dan menyembunyikannya di rumahnya di Gunung Nona.
Latar Belakang Pelaku
Diketahui, NA tinggal bersama oma atau neneknya. Ibu pelaku telah menikah dengan orang lain, sementara ayah pelaku telah meninggal dunia. Saat ini, pelaku tercatat sebagai pelajar Paket C di sebuah sekolah yang berlokasi di kawasan Belakang Soya.
Sebelumnya, Hawa Bahta (54) menjadi korban penikaman brutal oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/12/2025), saat korban tengah berjualan petasan di depan Pagar PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasus ini sempat menggemparkan warga dan memicu kekhawatiran soal keamanan pedagang kecil di Kota Ambon. Dengan tertangkapnya pelaku, polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan, termasuk penanganan khusus karena pelaku masih di bawah umur,” tegas Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












