Penjelasan Lengkap Mengenai Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kalimantan Selatan
Kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD, 20 tahun, yang dilakukan oleh anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), kini sedang dalam proses penyidikan dan pemeriksaan hukum. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi menjelaskan bahwa tersangka MS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tersangka Dijerat Dengan Pasal-Pasal Hukum Terkait
Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka MS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hal ini terkait dengan tindakan tersangka yang sempat mengambil perhiasan korban. Menurut Adam Erwindi, pasal-pasal tersebut dikenakan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam.
Temuan Hasil Otopsi dan Barang Bukti
Hasil otopsi terhadap jasad korban menunjukkan adanya luka lebam di leher dan cairan sperma pada bagian kemaluan korban. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kota Banjarbaru. Selain itu, berbagai barang bukti seperti CCTV, sepatu, kunci motor, celana dalam, helm, perhiasan, dan telepon seluler korban telah diamankan.
Tersangka MS bahkan sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa untuk menghilangkan barang bukti. Setelah pengungkapan kasus, tersangka juga mencoba membantah dengan mengatakan ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka adalah pelaku tunggal.
Pelanggaran Etik Profesi dan Proses Pemecatan
Selain tuntutan pidana umum, tersangka MS juga melanggar kode etik profesi. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menyatakan bahwa tersangka melanggar Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, khususnya pasal 13 ayat 1. Menurut Hery Purnomo, semua unsur memenuhi syarat untuk pemecatan tersangka dari kepolisian.
Proses pemecatan akan segera dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku. Sidang kode etik akan digelar pada Senin (29/12). Hery Purnomo juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka bagi para pihak, termasuk wartawan dan ULM, untuk hadir dalam sidang tersebut.
Motif Pembunuhan Akibat Cinta Segitiga
Motif pembunuhan disebut berasal dari hubungan cinta segitiga. Tersangka MS sudah melakukan sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban merupakan teman dari calon istri tersebut. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi karena motif asmara.
Peristiwa berawal pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban dan tersangka bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan motor, sedangkan tersangka menggunakan mobil merah. Korban memarkir motornya di sebuah supermarket dan naik mobil yang dikendarai tersangka.
Pada pukul 21.00 WITA, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar. Calon istri tersangka terus meneleponnya. Tersangka membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 WITA. Pukul 00.00 WITA, tersangka membawa korban ke arah Banjarmasin, namun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Di lokasi tersebut, tersangka dan korban melakukan hubungan badan. Setelah itu, terjadi cekcok mulut. Korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya. Tersangka panik dan langsung mencekik leher korban dengan tangan.
Setelah korban lemas dan tidak bernyawa, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Namun, ia melihat gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil dan memutuskan untuk membuang jasad korban ke sana. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, termasuk perhiasan, tas, dan telepon seluler korban.
Pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, jasad korban ditemukan petugas kebersihan dalam keadaan meninggal dunia. Jasad korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses otopsi. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, proses pelarian tersangka MS berhenti. Polisi akhirnya menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam harinya.
Adam Erwindi menegaskan bahwa pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban.












