Pengawasan Ketat, Dokumen Cukai Alkohol Berlaku untuk Semua Jumlah dan Kadar

Penguatan Pengawasan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait penguatan pengawasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.89/2025 yang menjadi perubahan dari PMK sebelumnya, yaitu PMK No.226/2014.

PMK No.89/2025 diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap MMEA agar lebih terkontrol dan transparan.

Salah satu perubahan utama dalam PMK ini adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan MMEA oleh penyalur, tanpa memandang jumlah atau kadar alkoholnya. Sebelumnya, dokumen tersebut hanya wajib digunakan untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter.

“Melalui ketentuan baru ini, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto.

Penimbunan Barang Kena Cukai

Dalam PMK No.89/2025, aturan penimbunan barang kena cukai (BKC) juga diubah. BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). TPS berada di kawasan pabean, sedangkan TPB berada di kawasan berikat yang mendapatkan fasilitas pembebasan pungutan perpajakan termasuk cukai.

Sebelumnya, BKC yang belum dilunasi cukainya hanya bisa ditimbun di TPS yang berlokasi di pabrik. Namun, dengan adanya Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam PMK No.131/2018, BKC yang belum dilunasi cukainya bisa ditimbun di kawasan tersebut.

Pemasukan dan Pengeluaran BKC

Pemasukan BKC ke pabrik diatur dalam pasal 4 PMK terbaru, sementara pengeluaran BKC dari pabrik diatur dalam pasal 5. Persyaratan kini diperketat, yakni kewajiban adanya Dokumen Cukai. Hal ini belum diatur dalam PMK No.226/2014 atau aturan sebelumnya.

Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan maupun pengeluaran BKC. Ayat (2) menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan.

Namun, ada pengecualian. Menurut ayat (3), jika terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, pejabat Bea dan Cukai tetap melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran BKC.

Pengangkutan BKC

Menkeu juga mewajibkan agar pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. Hal ini diatur dalam pasal 8 ayat (1) dan berlaku untuk pengangkutan BKC dengan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pengecualian berlaku, antara lain:
* Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional.
* MMEA hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat Indonesia secara sederhana.
* Impor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai.
* BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.

Dokumen Cukai untuk Pengangkutan BKC yang Sudah Dilunasi

Aturan penyertaan dokumen cukai juga berlaku untuk pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya. Pasal 9 ayat (2) menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk etil alkohol dari pabrik, tempat penyimpanan, kawasan pabean, TPS atau TPB; MMEA dari pabrik, TPS atau TPB; serta etil alkohol dari peredaran bebas ke pabrik atau tempat penyimpanan untuk dimusnahkan atau diolah kembali.

Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk etil alkohol dan MMEA dari peredaran bebas ke tempat lain di luar pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian; etil alkohol dari tempat penjualan eceran; dan/atau MMEA dari penyalur atau tempat penjualan eceran.

Pengecualian dalam Aturan Dokumen Cukai

Aturan pada pasal 9 tidak berlaku untuk beberapa kondisi, seperti:
* Etil alkohol dan MMEA antar pengusaha BKC dengan NPPBKC yang sama.
* Etil alkohol yang berasal dari tempat penjualan eceran yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC.
* Etil alkohol dalam jumlah sampai dengan 6 liter yang berasal dari tempat penjualan eceran.
* MMEA dengan kadar sampai dengan 5% yang berasal dari tempat penjualan eceran.
* MMEA dengan kadar lebih dari 5% dalam jumlah sampai dengan 6 liter yang berasal dari tempat penjualan eceran.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *