Aturan Royalti Musik untuk Usaha Komersial di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan musik atau lagu dalam kegiatan komersial untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Aturan ini mencakup berbagai tempat seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa hak ekonomi para pencipta musik tetap terlindungi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik yang bersifat komersial wajib dibayar royaltinya. Hal ini dilakukan agar para pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan penghargaan sesuai dengan karyanya.
Royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan bagi ekosistem musik nasional. Dengan pembayaran yang benar, pelaku usaha turut menjaga kelangsungan hidup industri musik di Indonesia.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib. Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan royalti tersebut akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pemilik hak tersebut.
Tugas DJKI sebagai Regulator dan Pembina
DJKI berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain itu, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu/musik melalui LMKN dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021. Peraturan ini berisi beberapa hal penting:
- Fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti
- Perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik
- Penegasan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti
- Pengamanan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran ini menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha di daerah agar memahami kewajiban pembayaran royalti secara benar dan tertib. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran royalti juga akan menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Jonny berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Barat semakin meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif, khususnya sektor musik, secara berkelanjutan.












