Dedi Mulyadi Jamin Pajak Kendaraan Pribadi Tetap Stabil 2026, Angkutan Umum Dapat Diskon

Pemprov Jawa Barat Pastikan Layanan Pajak Kendaraan Kembali Normal

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memastikan bahwa layanan pajak kendaraan kembali berjalan normal sejak 2 Januari 2026. Hal ini mencakup layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB dan BBNKB tetap sama seperti yang berlaku pada tahun 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan pribadi. Ia juga menyampaikan kebijakan keringanan bagi kendaraan berpelat kuning, terutama untuk angkutan penumpang dan barang. Kebijakan ini didasarkan pada dasar hukum Kepgub dan diharapkan mampu menjaga pendapatan daerah sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.

Keputusan Gubernur tentang Pajak Kendaraan

Mulai 2 Januari 2026, seluruh layanan pemerintahan dinyatakan berjalan normal, termasuk layanan pajak kendaraan bermotor. Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa tarif PKB untuk kendaraan pribadi tetap sama seperti tahun 2025. Sementara itu, BBNKB juga tidak mengalami perubahan tarif.

“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi.

Selain itu, Pemprov Jabar memberikan keringanan bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya 60 persen kini diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak penuh sebesar 100 persen, kini turun menjadi 70 persen.

Kontribusi Masyarakat dalam Pembangunan Infrastruktur

Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini patuh dalam membayar pajak kendaraan. Ia menilai kepatuhan tersebut memiliki dampak nyata terhadap pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.

“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.

Menurut Dedi, penerimaan pajak yang terjaga memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk terus melanjutkan agenda pembangunan lintas sektor sepanjang 2026. Ia menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk tetap membangun di tengah berbagai kondisi.

“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.

Penyuluhan dan Kesadaran Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia pun mendoakan agar pajak yang telah dibayarkan membawa keberkahan bagi masyarakat. Dedi juga berharap warga yang belum mampu membayar pajak diberikan kelapangan rezeki agar dapat segera menunaikan kewajibannya.

Peran Badan Pendapatan Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, turut menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Asep menyatakan optimismenya dalam menghadapi tahun anggaran 2026 meskipun terdapat berbagai tantangan ekonomi dan fiskal. Ia menyinggung target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 yang telah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yakni sebesar Rp30,1 triliun.

Menanggapi penurunan tarif pajak yang diumumkan oleh Gubernur, Asep menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur tentang relaksasi opsen serta Keputusan Gubernur mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Asep menuturkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memberikan arahan kepada para kepala Samsat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemantauan, sosialisasi, serta penetapan PKB dan BBNKB di lapangan tidak mengalami kenaikan.

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60 persen saat ini turun menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100 % saat ini turun menjadi 70 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.

“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.

Asep juga menegaskan bahwa kebijakan penurunan pajak kendaraan berpelat kuning memang telah ditetapkan untuk tahun ini sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.

Menutup pernyataannya, Asep menyampaikan keyakinannya bahwa dengan dukungan masyarakat, pendapatan daerah tetap dapat terjaga dan mampu menopang pembangunan Jawa Barat di masa mendatang.

“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *