Hukum  

Apa Itu Hukuman Kerja Sosial yang Mulai Berlaku Tahun 2026? Ini Aturannya Lengkap

Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia Dimulai Tahun 2026

Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial pada Januari 2026. Hal ini sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi sistem pemidanaan di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dimulai setelah KUHP nasional resmi berlaku pada awal 2026. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menunggu tanggal 2 Januari sebagai waktu pelaksanaannya.

“Kita tunggu berlakunya KUHP baru (penerapan pidana kerja sosial), 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025.

Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Agus menyatakan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama tersebut mencakup penentuan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan oleh terpidana.

Dia menjelaskan bahwa lokasi dan bentuk kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakter wilayah.

“Hasil koordinasi para Kalapas & Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tambah eks Wakapolri tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meneken nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Aturan dalam KUHP Baru

Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KUHP nasional ini dipandang sebagai langkah pembaruan besar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia.

KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 tersebut berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi pelaku dan korban.

Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial masuk dalam kategori pidana pokok, bersama dengan pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana denda.

Pasal 85 KUHP nasional menyebutkan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pengakuan terdakwa atas perbuatannya, kemampuan kerja terdakwa, serta persetujuan terdakwa setelah mendapatkan penjelasan mengenai tujuan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Selain itu, hakim juga harus memperhatikan riwayat sosial terdakwa, pelindungan keselamatan kerja terdakwa, agama, kepercayaan dan keyakinan politik terdakwa, serta kemampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Hukuman ini dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaan pidana kerja sosial dibatasi maksimal delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Pengaturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan mata pencaharian terpidana dan kegiatan lain yang bermanfaat. Ketentuan pelaksanaan pidana kerja sosial wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan. Putusan tersebut juga harus memuat perintah apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial.

Dalam kondisi tersebut, terpidana dapat diwajibkan mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial, atau membayar pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial maupun menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda yang tidak dibayar.

Pengawasan Pidana Kerja Sosial

Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan dijalankan oleh pembimbing kemasyarakatan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif yang digunakan sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Sesuai Pasal 85 ayat (9) KUHP, hakim dalam putusannya wajib mencantumkan lamanya pidana penjara atau besaran denda yang dijatuhkan, durasi pidana kerja sosial beserta jumlah jam kerja per hari, serta sanksi apabila terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial sebagaimana ditetapkan.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *