Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan Tahun 2025
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi perhatian publik. Meski memiliki pendapatan yang relatif tinggi, beberapa oknum pegawai pajak masih terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun gaji PNS telah mengalami kenaikan, masih ada tantangan dalam menjaga integritas dan transparansi di lingkungan instansi pemerintah.
Gaji pokok PNS Kemenkeu masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang tidak berubah dari tahun sebelumnya. Namun, para pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima tunjangan yang jauh lebih besar dibandingkan pegawai di instansi lain. Berikut rincian lengkap gaji PNS Kemenkeu untuk tahun 2025, mulai dari golongan I hingga IV, beserta daftar tunjangan yang diterima oleh pegawai pajak dan bea cukai.
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 (naik dari sebelumnya Rp1.560.800 – Rp2.335.800)
- Golongan I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 (naik dari sebelumnya Rp1.704.500 – Rp2.472.900)
- Golongan I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 (naik dari sebelumnya Rp1.776.600 – Rp2.577.500)
- Golongan I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 (naik dari sebelumnya Rp1.851.800 – Rp2.686.500)
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 (naik dari sebelumnya Rp2.022.200 – Rp3.373.600)
- Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 (naik dari sebelumnya Rp2.208.400 – Rp3.516.300)
- Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 (naik dari sebelumnya Rp2.301.800 – Rp3.665.000)
- Golongan II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 (naik dari sebelumnya Rp2.399.200 – Rp3.820.000)
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 (naik dari sebelumnya Rp2.579.400 – Rp4.236.400)
- Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 (naik dari sebelumnya Rp2.688.500 – Rp4.415.600)
- Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 (naik dari sebelumnya Rp2.802.300 – Rp4.602.400)
- Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 (naik dari sebelumnya Rp2.920.800 – Rp4.797.000)
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 (naik dari sebelumnya Rp3.044.300 – Rp5.000.000)
- Golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 (naik dari sebelumnya Rp3.173.100 – Rp5.211.500)
- Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 (naik dari sebelumnya Rp3.307.300 – Rp5.431.900)
- Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 (naik dari sebelumnya Rp3.447.200 – Rp5.661.700)
- Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 (naik dari sebelumnya Rp3.593.100 – Rp5.901.200)
Tunjangan PNS Kemenkeu
Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan kinerja: Besarannya sangat bervariasi dan bergantung pada penilaian kinerja individu.
- Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
- Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Jabatan
Berikut jumlah tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan peringkat jabatan:
- Pejabat Struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
-
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
-
Pejabat Struktural (Eselon II)
- Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
-
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
-
Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)
- Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
- Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800












