Hukum  

Pejabat Pajak Jadi Tersangka KPK, DJP Minta Maaf dan Janji Evaluasi Lengkap



JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh setelah tiga pegawainya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini terjadi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan suap dalam pemeriksaan pajak.

Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan pengolahan nikel di Maluku Utara. Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah pejabat pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyatakan bahwa DJP menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia menekankan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan ditoleransi.

Langkah DJP Kemenkeu

DJP Kemenkeu berjanji untuk kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Selain itu, DJP juga akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan. Secara administrasi kepegawaian, DJP telah memberhentikan sementara tiga pegawai yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.20/2023.

DJP juga akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah untuk mengusut siapa pun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi dan Penguatan Sistem

Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait. Tujuannya adalah untuk memperkuat langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Di sisi lain, DJP juga mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif terhadap pihak eksternal seperti konsultan pajak. Pencabutan izin praktik dilakukan dengan berkoordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan PMK No.175/PMK.01/2022.

Imbauan untuk Petugas dan Publik

Bagi para petugas pajak, DJP mengimbau agar memperkuat integritas, profesionalisme, akuntabilitas serta marwah institusi. Sementara itu, kepada publik, DJP memastikan bahwa proses hukum di KPK tidak mengganggu layanan terhadap wajib pajak.

Rosmauli menegaskan bahwa DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Profil Lima Tersangka

Lima tersangka dalam kasus ini meliputi:
– Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
– Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin
– Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar
– Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin
– Staf PT WP Edy Yulianto

Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Namun, tersangka Agus diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.

Modus Suap dan Penangkapan

Modus suap dilakukan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul. Fee sebesar Rp4 miliar diterima oleh para tersangka dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura.

KPK menemukan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai, SGD, dan logam mulia. Kedua pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan ketiga pejabat pajak selaku penerima disangkakan melanggar pasal-pasal terkait korupsi.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *