Sejarah Korupsi di Kementerian Agama
Korupsi yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya terjadi pada masa kini, tetapi juga sejak era 2000-an. Banyak pejabat dan petinggi di bawah naungan Kemenag pernah terlibat dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara. Beberapa kasus paling signifikan mencakup dugaan korupsi kuota haji, pengadaan Alquran, dana operasional menteri, serta jual beli jabatan.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Baru-baru ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menemukan adanya proses diskresi dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Selain itu, ada indikasi aliran uang dari pihak-pihak tertentu ke oknum di Kemenag. KPK mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses hukum ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR tentang pembagian kuota haji yang tidak proporsional.
Korupsi Pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah
Salah satu kasus korupsi yang terjadi pada 2011-2012 adalah terkait pengadaan Alquran dan laboratorium madrasah. Empat orang terlibat dalam kasus ini, yaitu dua pegawai Direktorat Bimas Islam Kemenag, Dendy Prasetia dan Ahmad Jauhari; anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabbar; serta politikus Golkar Fahd El Fouz. Mereka dinyatakan menerima uang sebesar Rp14,3 miliar dari PT Sinergi Pustaka Indonesia. Dalam kasus ini, Djabbar divonis 15 tahun penjara, sementara anaknya diberi hukuman 8 tahun. Fahd El Fouz mendapat hukuman lebih ringan karena kooperatif dan telah mengembalikan uang korupsi.
Korupsi Dana Operasional Menteri (DOM)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan anak dan wisata. Ia menyelewengkan dana sebesar Rp1,8 miliar. Dalam kasus ini, ia divonis enam tahun penjara, namun hukumannya diperberat menjadi 10 tahun setelah banding. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Korupsi Haji oleh Tiga Mantan Menteri Agama
Selain Gus Yaqut, dua mantan Menag lainnya juga pernah terlibat dalam korupsi haji. Said Agil Husin Al Munawar (periode 2001-2004) terbukti menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dari dana penyelenggaraan haji. Sementara Suryadharma Ali melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji untuk keperluan pribadi. Keduanya dikenai hukuman penjara dan denda.
Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Politis PPP Romahurmuziy (Rommy) terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019. Dalam sidang vonis, Rommy dihukum dua tahun penjara, namun hukumannya disunat menjadi satu tahun setelah banding. Ia resmi bebas pada Maret 2020 dan kembali aktif dalam dunia politik.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












