Duduk Perkara Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pembagian kuota haji tambahan periode 2024. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Berdasarkan penghitungan sementara KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun. Penyidik menemukan bukti bahwa aliran dana haram mengalir secara sistematis dan berjenjang dari level bawah hingga ke puncak pimpinan kementerian. Hal ini menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang terstruktur dan tidak hanya melibatkan satu individu.

Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Haji

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan ke KPK pada 2024. Laporan antara lain datang dari kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Namun, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota mestinya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota justru dibagi secara merata yaitu 50:50, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai SK tersebut melanggar ketentuan karena hanya berbentuk surat keputusan, bukan peraturan menteri yang wajib ditayangkan dalam lembaran negara. Selain itu, ada dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus tambahan sebesar Rp75 juta per orang. Dengan jumlah 9.222 jamaah, nilai pungli diperkirakan mencapai Rp691 miliar.

Selain pungli, terdapat dugaan mark up biaya katering dan penginapan hotel. Nilai kerugian belum ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya lebih lanjut.

Pengawasan Terhadap Yaqut dan Pihak Terkait

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sekitar 10 agen perjalanan diduga diuntungkan dalam kasus ini. Sejumlah pejabat Kemenag, mantan pejabat, hingga tokoh masyarakat sudah dimintai keterangan, termasuk Yaqut yang menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut pada Agustus 2025. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Yaqut dicegah setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8). Sehari kemudian, KPK menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain, yaitu Ishfah Abidal Aziz, eks Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), bos Maktour sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Sikap Irit Bicara Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari BPK, untuk mengumumkan status tersangka.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Kini KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026). Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.


Denis

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *