Hukum  

Suami Terancam Kehilangan Rumah Akibat Sita Pengadilan



JAKARTA – Tony Rudijanto menghadapi ancaman kehilangan rumahnya akibat sengketa hukum yang melibatkan istrinya, Candra Dewi. Hal ini terjadi meskipun ia tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau bahkan menandatangani perjanjian apa pun terkait penjaminan rumah tersebut.

Kasus ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sita jaminan dalam perkara perdata antara PT Semangat Berkat Melimpah (SBM), yang dipimpin oleh Candra Dewi, dan PT Sun Life Financial Indonesia. Dalam penetapan tersebut, dua aset—tanah dan bangunan—yang salah satunya adalah rumah tinggal keluarga, ditetapkan sebagai objek sita sebagai bagian dari proses eksekusi.

Masalahnya, suami Candra Dewi menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui bahwa rumah yang dibeli dan ditempati bersama itu pernah dijadikan jaminan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan asuransi maupun pengadilan tentang status sita jaminan rumah tersebut.

“Klien kami benar-benar tidak tahu apa-apa. Rumah itu dibeli bersama sebagai harta bersama/gana-gini, bukan aset bisnis. Tiba-tiba ada penetapan sita tanpa pernah ada penjelasan bahwa rumah tersebut dijaminkan,” ujar Umar Musa, kuasa hukum Tony Rudijanto.

Menurut Umar, kliennya tidak pernah terlibat dalam hubungan hukum antara PT SBM dan Sun Life. Ia tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama, amandemen perjanjian, maupun dokumen penjaminan apa pun. Namun, rumah yang menjadi tempat tinggal keluarganya justru dijadikan objek sita jaminan oleh pengadilan.

“Ini yang kami sebut sebagai ironi hukum. Orang yang tidak ikut menandatangani perjanjian, tidak menikmati manfaat bisnis, bahkan tidak tahu rumahnya dijaminkan, justru harus menanggung risiko kehilangan rumah,” imbuh Umar.

Awal Perkara: Kerja Sama Keagenan Asuransi

Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018, Sun Life menjalin kerja sama dengan PT Semangat Berkat Melimpah sebagai mitra penjualan produk asuransi. Dalam struktur perusahaan tersebut, Candra Dewi menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham.

Kerja sama ini awalnya berjalan normal. Sun Life memberikan kompensasi dan fasilitas pendukung kepada mitra pemasaran untuk mengembangkan jaringan agen dan memasarkan produk asuransi. Pada tahap ini, suami Candra Dewi tidak terlibat sama sekali dalam urusan bisnis tersebut dan tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan.

Namun, pada 30 November 2020, Sun Life dan PT Semangat Berkat Melimpah menandatangani Amandemen Perjanjian KPM. Dalam amandemen inilah muncul klausul yang kemudian menjadi sumber persoalan:

Candra Dewi dicantumkan sebagai penanggung renteng secara pribadi, yang berarti bertanggung jawab langsung atas kewajiban finansial perusahaan kepada Sun Life termasuk kewajiban pengembalian kompensasi dan penalti apabila target tidak tercapai atau kerja sama dihentikan.

Menurut dokumen, gugatan Sun Life tidak pernah mencantumkan persetujuan Candra Dewi. Bahkan, Dewi disebut tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk mempelajari draf amandemen sebelum menandatanganinya.

Gugatan Perdata dan Sita Jaminan

Seiring berjalannya waktu, hubungan bisnis antara Sun Life dan PT Semangat Berkat Melimpah memburuk. Sun Life kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 774/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, dengan dasar wanprestasi dan kewajiban pengembalian kompensasi berdasarkan perjanjian dan amandemennya.

Dalam gugatan tersebut, Sun Life juga mengajukan permohonan sita jaminan sebagai langkah pengamanan eksekusi. Permohonan ini dikabulkan oleh pengadilan pada November 2022. Dua aset yang secara administratif tercatat atas nama Candra Dewi ditetapkan sebagai objek sita, termasuk rumah keluarga.

Bagi sang suami, keputusan itu datang tanpa peringatan. Ia mengaku baru mengetahui rumahnya disita setelah penetapan pengadilan keluar. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa rumah tersebut dijadikan jaminan, dan tidak ada penjelasan bahwa aset keluarga itu berpotensi diseret ke dalam sengketa bisnis.

Situasi semakin genting ketika pada November 2025, pengadilan menerbitkan aanmaning atau teguran eksekusi. Teguran ini menjadi tahapan awal menuju proses lelang, yang berarti rumah keluarga tersebut berisiko dilepas ke pihak lain.

Umar menegaskan bahwa secara hukum rumah tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan. Pasalnya, dibeli setelah kliennya menikah dengan Candra Dewi dan tidak pernah ada perjanjian pisah harta.

“Undang-Undang Perkawinan jelas mengatur, setiap tindakan hukum atas harta bersama harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Tanpa persetujuan suami, penjaminan itu tidak mengikat klien kami,” katanya.

Ia menilai penyitaan rumah tersebut sebagai bentuk ketidakadilan bagi pihak yang sama sekali tidak tahu-menahu.

“Kalau rumah tetap disita, maka hukum justru menghukum orang yang tidak pernah terlibat dan tidak pernah menyetujui apa pun,” ujar Umar.

Atas dasar itu, pihak suami mengajukan dan sudah mendaftarkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sekaligus Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam perlawanan tersebut, ia meminta pengadilan menangguhkan seluruh proses eksekusi, termasuk rencana lelang, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukan semata soal bisnis antara PT SBM dan Sun Life. Ini soal perlindungan hak dasar seseorang atas rumah yang dibangunnya bersama keluarga,” tegas Umar Musa.

Tanggapan Sun Life Indonesia

Menanggapi perkara tersebut, Sun Life Indonesia menyampaikan pernyataan resmi melalui juru bicaranya, Maika Randini, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia.

“Sun Life Indonesia dapat mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat proses hukum dengan Sdri. Candra Dewi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Proses ini merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban kontraktual dalam kerangka kemitraan bisnis yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Maika Randini.

Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Tony Rudijanto, Sun Life Indonesia menyatakan menghormati langkah tersebut.

“Terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Sdr. Tony Rudijanto, kami menghargai upaya hukum tersebut dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sun Life Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh proses dan ketentuan hukum.

“Sun Life Indonesia telah berkomitmen memenuhi dan mematuhi seluruh proses dan ketentuan hukum, serta mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Maika.

Perusahaan memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak terhadap operasional dan pelayanan kepada nasabah.

“Proses hukum ini tidak berpengaruh terhadap operasional dan bisnis Sun Life Indonesia. Kami akan terus berkomitmen untuk melayani dan mengedepankan kepentingan nasabah,” tegasnya.

Namun demikian, Sun Life Indonesia menyatakan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Sun Life Indonesia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengingat proses hukum yang berlangsung. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Maika Randini.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *